Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Djoko Tjandra, Mendagri: Yang Salah Itu Kenapa Bisa Masuk Indonesia

Kompas.com - 13/07/2020, 19:29 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tidak seharusnya menjadi pihak yang paling disalahkan terkait kasus Djoko Tjandra.

Sebab, menurut dia, seandainya Djoko Tjandra tak lolos masuk ke Indonesia, perekaman e-KTP Djoko oleh Dukcapil Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, tidak akan terjadi.

Hal ini Tito sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI.

Baca juga: Soal Penerbitan e-KTP, Tito: Dukcapil Tak Tahu Status Buron Djoko Tjandra

 

Ia menjawab pertanyaan Anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi mengenai perekaman e-KTP buron Kejaksaan Agung itu.

"Seolah-olah sepertinya dalam kasus Djoko Tjandra ini tadi disampaikan oleh Pak Johan Budi, ini yang berada pada garis depan salahnya adalah Dukcapil ini. Enggak juga pendapat saya," kata Tito di Gedung Parlemen, Jakarta, dipantau melalui siaran langsung DPR RI, Senin (13/7/2020).

Menurut Tito, hal yang seharusnya paling dipertanyakan ialah bagaimana akhirnya Djoko bisa lolos masuk ke Tanah Air tanpa ada yang mengetahui.

Masalah perekaman e-KTP oleh Dukcapil adalah persoalan setelahnya.

"Yang salah itu ya kenapa bisa masuk ke sini, kan begitu. Itu dulu, baru kemudian mendaftar Dukcapil itu proses berikutnya itu," ucap dia.

Tito pun menyebut bahwa pihak Dukcapil tidak pernah mendapat pemberitahuan tentang status buron Djoko.

Seandainya penegak hukum berkoordinasi dengan Dukcapil mengenai status Djoko, kata Tito, Dukcapil bisa melakukan pelaporan ketika Djoko berniat melakukan perekaman e-KTP.

"Sepanjang dari penegak hukum memberikan data, meminta bantuan informasi, kemudian meng-alert agar orang ini diwaspadai, ada surat resmi, maka sistem kita akan hidup, bergerak. Jadi sifatnya pasif selama ini," kata Tito.

Baca juga: Ditjen Imigrasi Selidiki Penerbitan Paspor untuk Djoko Tjandra

Namun demikian, berkaca dari kasus ini, Tito mengatakan bahwa dirinya akan menerbitkan surat edaran kepada jajaran Ditjen Dukcapil serta Dinas Dukcapil.

Melalui surat edaran itu Tito bakal meminta jajaran Dukcapil proaktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum mengenai orang-orang yang menjadi buronan aparat.

Dari situ, Dukcapil dapat membuat fitur menandai warga yang berstatus buron.

Dengan demikian, ketika orang tersebut datang ke Dukcapil untuk meminta pelayanan administrasi kependudukan, Dukcapil dapat langsung melapor ke aparat penegak hukum.

"Begitu melihat data di media segala macam, proaktif, saya akan buat aturan internal kepada jajaran Dukcapil, proaktif untuk menanyakan apakah yang bersangkutan ini dalam status buronan, misalnya red list interpol atau kemudian dia sudah menjadi warga negara lain," kata Tito.

Diberitakan sebelumnya, buron kasus pengalihan hak tagih piutang Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, menjadi perbincangan setelah diduga melakukan perekaman dan mendapatkan e-KTP pada 8 Juni 2020.

Tanggal tersebut merupakan tanggal yang sama ketika Djoko mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Boyamin menduga, perekaman dan pencetakan e-KTP dilakukan di Kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan.

“Joko Tjandra diduga bisa melakukan cetak KTP-el pada tanggal 8 Juni 2020 dan diduga melakukan rekam data pada tanggal yang sama, 8 Juni 2020,” kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Senin (6/7/2020).

Baca juga: Dibanding Buronan Lain, MAKI Sebut Djoko Tjandra Dapat Perlakuan Berbeda

Boyamin mengungkapkan, Djoko telah menjadi warga negara lain dengan memiliki paspor Papua Nugini. Karena itu, Djoko seharusnya tidak bisa memiliki atau mencetak e-KTP.

Boyamin mengacu pada Pasal 23 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya bila memiliki paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai kewarganegaraan dari negara lain yang masih berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com