Hal tersebut, imbuh dia, berdasarkan ketentuan pada Pasal 23 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia kewarganegaraan hilang apabila memiliki Pasport Negara lain.
Adapun pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Lurah Grogol Selatan Asep Subahan yaitu lantaran memberikan pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el Djoko Tjandra di luar jam kerja kepada .
Baca juga: Dirjen Imigrasi: Djoko Tjandra Penuhi Syarat Bikin Paspor Indonesia
Padahal, jika masyarakat biasa yang mengurus harus sesuai jam kerja.
Selain itu, ia menambahkan, Asep seharusnya melakukan berkoordinasi dengan pejabat di atasnya terkait adanya permintaan percetakan KTP-el.
"Semestinya Lurah Grogol Selatan tidak memberikan pencetakan KTP-el karena sudah diketahui secara umum Djoko S Tjandra adalah buron dan pernah mempunyai Kewarganegaraan Papua Nugini. Lurah tidak bisa berdalih tidak mengetahui status buron tersebut, dan atau berdalih terdapat data SIAK dan SISMINDUP atas nama Djoko S Tjandra," ujarnya.
"Lurah Grogol Selatan semestinya memberikan status kewarganegaraan Djoko S Tjandra kosong dan tidak semestinya pada kolom Kewarganegaraan ditulis WNI," imbuh Boyamin.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan