Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Tito Karnavian Soal Isu Jual Beli Pulau Malamber Sulbar

Kompas.com - 13/07/2020, 17:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap hasil investigasi pihaknya bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terkait isu penjualan Pulau Malamber.

Tito menyebut bahwa memang ada pihak yang ingin membeli pulau tersebut.

Tetapi, pihak itu baru bernegosiasi dengan penduduk setempat pulau, belum sampai melakukan transaksi dengan pemilik pulau yakni pemerintah daerah setempat.

"Belum terjadi transasksi dengan pemerintah daerah setempat yang dilakukan oleh peminat ini. Posisi saat ini seperti itu," kata Tito saat rapat kerja bersama Komisi II DPR, dipantau melalui siaran langsung DPR RI, Senin (13/7/2020).

Baca juga: Polres Mamuju Sebut Jual Beli Pulau Malamber Memang Terjadi

"Artinya baru berkomunikasi, transaksi dengan bezitter (penduduk penguasa) bukan eigenaar (pemerintah daerah sebagai pemilik)," lanjut dia.

Mendagri menerangkan bahwa dalam persoalan kepemilikan lahan dikenal istilah hak eigendom (memiliki) dan hak bezit (menguasai).

Hak bezit Pulau Malamber dimiliki oleh penduduk setempat yang terdiri dari lima kepala keluarga.

Para penduduk ini sudah bertahun-tahun tinggal menetap di Pulau Malamber sehingga dianggap sebagai bezitter atau penguasa pulau tersebut.

Baca juga: Isu Penjualan Pulau Malamber, Pemilik Lahan Hanya Jual 6 Hektar Seharga Rp 2 Miliar ke Bupati PPU

Namun demikian, tidak ada satupun dari para penduduk ini yang memiliki dokumen atau sertifikat kepemilikan pulau sehingga hak eigendom menjadi milik pemerintah.

"Karena belum ada sertifikat dokumen kepemilikan, maka dianggap kepemilikannya adalah milik negara, Provinsi (Sulbar) atau Kabupaten Mamuju," ujar Tito.

Dengan status kepemilikan tersebut, kata Tito, jika ada yang berminat membeli Pulau Malamber harus berkomunikasi dengan pemerintah daerah.

Ia menyebut bahwa pada dasarnya jual beli kepemilikan tanah tidak menyalahi aturan selama pembelinya adalah orang Indonesia.

Apalagi, jika pulau itu dapat dimanfaatkan dengan lebih baik.

Baca juga: Pengakuan Raja, Orang yang Disebut Jual Pulau Malamber ke Bupati di Kaltim

"Oleh karena itu, pemda kemudian melakukan rapat mereka dan tergantung pemda, apakah akan memberikan hak atau peluang kepada peminatnya, misalnya untuk bisa mengusahakan tanah atau pulau tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lain," ujar Tito.

Tito pun menyebut, saat ini Polres Mamuju tengah melakukan investigasi secara hukum terkait rencana pembelian pulau ini.

Kemendagri juga terus melakukan pemantauan dengan berkomunikasi bersama pemerintah daerah dan DPRD setempat.

"Dari proses hukum, Polres Mamuju, juga sedang melakukan investigasi apakah ada kemungkinan pelanggaran hukum yang ada. Kami tetap dari Kemendagri memonitor," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com