Dengan status kepemilikan tersebut, kata Tito, jika ada yang berminat membeli Pulau Malamber harus berkomunikasi dengan pemerintah daerah.
Ia menyebut bahwa pada dasarnya jual beli kepemilikan tanah tidak menyalahi aturan selama pembelinya adalah orang Indonesia.
Apalagi, jika pulau itu dapat dimanfaatkan dengan lebih baik.
Baca juga: Pengakuan Raja, Orang yang Disebut Jual Pulau Malamber ke Bupati di Kaltim
"Oleh karena itu, pemda kemudian melakukan rapat mereka dan tergantung pemda, apakah akan memberikan hak atau peluang kepada peminatnya, misalnya untuk bisa mengusahakan tanah atau pulau tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lain," ujar Tito.
Tito pun menyebut, saat ini Polres Mamuju tengah melakukan investigasi secara hukum terkait rencana pembelian pulau ini.
Kemendagri juga terus melakukan pemantauan dengan berkomunikasi bersama pemerintah daerah dan DPRD setempat.
"Dari proses hukum, Polres Mamuju, juga sedang melakukan investigasi apakah ada kemungkinan pelanggaran hukum yang ada. Kami tetap dari Kemendagri memonitor," kata dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan