JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap hasil investigasi pihaknya bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terkait isu penjualan Pulau Malamber.
Tito menyebut bahwa memang ada pihak yang ingin membeli pulau tersebut.
Tetapi, pihak itu baru bernegosiasi dengan penduduk setempat pulau, belum sampai melakukan transaksi dengan pemilik pulau yakni pemerintah daerah setempat.
"Belum terjadi transasksi dengan pemerintah daerah setempat yang dilakukan oleh peminat ini. Posisi saat ini seperti itu," kata Tito saat rapat kerja bersama Komisi II DPR, dipantau melalui siaran langsung DPR RI, Senin (13/7/2020).
Baca juga: Polres Mamuju Sebut Jual Beli Pulau Malamber Memang Terjadi
"Artinya baru berkomunikasi, transaksi dengan bezitter (penduduk penguasa) bukan eigenaar (pemerintah daerah sebagai pemilik)," lanjut dia.
Mendagri menerangkan bahwa dalam persoalan kepemilikan lahan dikenal istilah hak eigendom (memiliki) dan hak bezit (menguasai).
Hak bezit Pulau Malamber dimiliki oleh penduduk setempat yang terdiri dari lima kepala keluarga.
Para penduduk ini sudah bertahun-tahun tinggal menetap di Pulau Malamber sehingga dianggap sebagai bezitter atau penguasa pulau tersebut.
Baca juga: Isu Penjualan Pulau Malamber, Pemilik Lahan Hanya Jual 6 Hektar Seharga Rp 2 Miliar ke Bupati PPU
Namun demikian, tidak ada satupun dari para penduduk ini yang memiliki dokumen atau sertifikat kepemilikan pulau sehingga hak eigendom menjadi milik pemerintah.
"Karena belum ada sertifikat dokumen kepemilikan, maka dianggap kepemilikannya adalah milik negara, Provinsi (Sulbar) atau Kabupaten Mamuju," ujar Tito.
Dengan status kepemilikan tersebut, kata Tito, jika ada yang berminat membeli Pulau Malamber harus berkomunikasi dengan pemerintah daerah.
Ia menyebut bahwa pada dasarnya jual beli kepemilikan tanah tidak menyalahi aturan selama pembelinya adalah orang Indonesia.
Apalagi, jika pulau itu dapat dimanfaatkan dengan lebih baik.
Baca juga: Pengakuan Raja, Orang yang Disebut Jual Pulau Malamber ke Bupati di Kaltim
"Oleh karena itu, pemda kemudian melakukan rapat mereka dan tergantung pemda, apakah akan memberikan hak atau peluang kepada peminatnya, misalnya untuk bisa mengusahakan tanah atau pulau tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lain," ujar Tito.
Tito pun menyebut, saat ini Polres Mamuju tengah melakukan investigasi secara hukum terkait rencana pembelian pulau ini.
Kemendagri juga terus melakukan pemantauan dengan berkomunikasi bersama pemerintah daerah dan DPRD setempat.
"Dari proses hukum, Polres Mamuju, juga sedang melakukan investigasi apakah ada kemungkinan pelanggaran hukum yang ada. Kami tetap dari Kemendagri memonitor," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.