"Saya kira ini adalah suatu kelemahan di pihak imigrasi dan saya minta penjelasan dari Pak Dirjen bagaimana bisa keluar paspor, sementara yang bersangkutan warga Papua Nugini juga sudah dijatuhi hukuman," ujarnya.
"Saya kira memang ini ada satu skenario besar kalau dilihat dari tanggal-tanggalnya sampai pihak imigrasi mengeluarkan paspor kepada yang bersangkutan," imbuh Suding.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting mengatakan akan menyelidiki penerbitan paspor Djoko Tjandra.
Baca juga: MAKI: Djoko Tjandra Dapat Surat Jalan untuk Bepergian di Indonesia
Dia mengaku sudah memerintahkan Direktur Intelijen untuk menelusuri dugaan pelanggaran pada penerbitan paspor Djoko Tjandra.
Jhoni menegaskan akan menindak jika ada oknum di Ditjen Imigrasi yang terlibat.
"Kalau ada sikat, tidak ada kompromi. Zero tolerance," ujar dia.
Namun demikian, Johnny menuturkan, Djoko memenuhi syarat utama pembuatan paspor. Djoko, kata dia memiliki KTP dan mengantongi paspor RI yang dibuat pada 2007.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.