JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kejaksaan telah melakukan lebih dari 95.000 kali sidang daring atau online hingga 26 Juni 2020.
"Kejaksaan telah berhasil menuntaskan persidangan online di seluruh Indonesia lebih dari 95.000 kali sidang," kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dalam video yang ditayangkan dalam sebuah webinar, Senin (13/7/2020).
Pelaksanaan sidang secara daring merupakan salah satu langkah Kejaksaan Agung dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Baca juga: Kejaksaan Usul Sidang Online Diatur KUHAP
ST Burhanuddin menuturkan, pihaknya terus mengoptimalkan penanganan perkara di tengah wabah virus corona.
Sebab, kata dia, persidangan yang terhambat dapat mencederai keadilan bagi masyarakat.
Selain sidang daring, kejaksaan mengaku menggunakan pendekatan acara pemeriksaan singkat agar penanganan perkara tidak berlarut-larut.
"Mengoptimalkan pendekatan dalam penyelesaian perkara, sehingga tidak berlarut-larut, dengan tetap memperhatikan keadilan bagi pihak yang berperkara," tuturnya.
Baca juga: Kejagung: Ada 176.912 Sidang Online Tipidum Selama Pandemi Covid-19
Kemudian, kejaksaan melengkapi pengawal tahanan, tim administrasi tersangka dan terdakwa, saksi, serta ahli dengan masker, hand sanitizer, hingga vitamin.
Para tersangka dan terpidana juga diwajibkan mengikuti rapid test.
"Melaksanakan rapid test terhadap terdakwa sebelum dititipkan di rutan atau terhadap terpidana sebelum dieksekusi di lapas," ucap ST Burhanuddin.
Lebih lanjut, kejaksaan pun mendorong adanya standarisasi sidang daring dalam keadaan bencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.