JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting memaparkan alur orang masuk ke wilayah Indonesia dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senin (13/7/2020).
Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan perundangan, tiap orang yang masuk ke wilayah Indonesia wajib melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) untuk dilakukan pengecekan dokumen keimigrasian oleh petugas.
"Tiap orang yang masuk ke wilayah Indonesia wajib melalui TPI dan dilakukan pemerikaan dokumen keimigrasian oleh pejabat atau petugas imigrasi di TPI sebagaimana diamanatkan UU 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Jhoni.
Selanjutnya, petugas imigrasi akan melakukan pemindaian lewat border control management (BCM).
Baca juga: Protokol Kesehatan untuk Pelayanan Keimigrasian, Seperti Apa?
Jhoni mengatakan, BCM akan membaca data keimigrasian dan melakukan verifikasi.
Verifikasi yang dilakukan BCM pertama, pengecekan, pencegahan, dan penangkalan. Kedua, pengecekan visa.
Ketiga, pengecekan pelintasan terakhir. Keempat, pengecekan penyamaan data paspor lain. Kelima, pengecekan sistem interpol.
BCM kemudian akan menampilkan notifikasi apakah orang tersebut masuk kategori hijau atau merah.
Jika indikator BCM menunjukkan warna hijau, maka petugas dapat memberikan izin masuk.
Baca juga: Lagi, WNA dari Afrika Ditahan karena Tak Punya Dokumen Keimigrasian
"BCM akan memberikan hasil pemeriksaan tersebut dengan indikator, pertama, hijau. Berarti tidak ditemukan cekal," ujar Jhoni.
Sebaliknya, jika indikator BCM menunjukkan warna merah, maka petugas tidak dapat memberikan izin masuk dan akan dilakukan pemeriksaan.
"Petugas di counter tidak dapat melanjutkan proses penyelesaian atau terkunci dan selanjutnya dilanjutkan ke supervisor dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan ditemukan daftar cekal dari K/L terkait yang meminta," tutur dia.
Jhoni mengatakan, total pintu masuk wilayah Indonesia dengan tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) dan tempat pemeriksaan khusus (TPK) berjumlah 215.
Rinciannya, TPI udara 37, TPI laut 90, TPI pos lintas batas internasional 11, TPI pos lintas batas tradisional PLBT 44, dan pelabuhan sebagai TPK sebanyak 33.
Baca juga: Tak Punya Dokumen Keimigrasian, 421 WNI Ditangkap Imigrasi Malaysia
"Total TPI itu ada 182, total TPK keseluruhan 33. Total pintu masuk wilayah Indonesia, TPI dan TPK yaitu 215," ujar Jhoni.
Kendati demikian, di lain sisi, Jhoni mengakui tidak semua perbatasan wilayah Indonesia dengan negara lain memiliki pos pemeriksaan.
Jhoni mengatakan, celah ini kerap dimanfaatkan sejumlah oknum untuk keluar dan masuk wilayah Indonesia secara ilegal.
"Tidak semua garis perbatasan wilayah Indonesia dengan negara tetangga terdapat pos pemeriksaan keimigrasian. Yang celah seperti inilah yg menurut hemat kami sering atau bisa dimanfaatkan oknum untuk keluar masuk Indonesia secara tidak resmi atau ilegal," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.