Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: Bukan Harga Eceran Alat, Rp 150.000 Tarif Pemeriksaan Rapid Test

Kompas.com - 13/07/2020, 14:18 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tri Hesty Widyastoeti mengatakan, pihaknya tidak pernah memasang harga tertinggi eceran untuk alat rapid test.

Kemenkes, kata dia, menetapkan harga pemeriksaan rapid test sebesar Rp 150.000,-

"Jadi bukan harga eceran (alat) tertinggi ya. Tetapi setiap pemeriksaan rapid test di rumah sakit untuk pasien mandiri sebesar Rp 150.000," ujar Hesty dalam talkshow yang digelar secara daring oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Senin (13/7/2020).

Baca juga: Pemerintah Akan Beri Sanksi RS dengan Tarif Rapid Test di Atas Rp 150.000

"Dan bukan yang (rapid test) dari bantuan pemerintah atau screening. Ini (khusus) untuk pasien mandiri di mana pasien itu meminta pemeriksaan rapid test," lanjutnya menegaskan.

Hesty lantas menjelaskan latar belakang penetapan batasan harga tertinggi untuk pelaksanaan rapid test.

Sebelum ada penetapan, harga pelaksanaan rapid test bervariasi, yakni mulai di bawah Rp 100.000 sampai di atas Rp 1.000.000.

Variasi harga ini menurutnya membingungkan masyarakat.

"Masyarakat dibikin bingung mau pilih yang mana ? kualitasnya seperti apa? Masyarakat sudah banyak protes kenapa ini tidak ditetapkan harganya," tutur Hesty.

Baca juga: Ahli Epidemiologi: Stop Rapid Test, Perbanyak Tes PCR

Merujuk kepada perkembangan yang ada dan harga alat rapid test sendiri, Kemenkes lantas menyusun penetapan harga tertinggi untuk rapid test.

Tujuannya, kata Hesty, untuk menghindari komersialisasi pelaksanaan rapid test.

"Intinya bahwa pemeriksaan ini supaya bermanfaat untuk masyarakat," tambahnya.

Sebelumnya, Kemenkes menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk Covid-19 sebesar Rp 150.000.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.

Surat itu ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 lalu.

Baca juga: Wali Kota Ambon Minta Warga Melapor Jika Biaya Rapid Test di Atas Rp 150.000

Dalam surat edaran dijelaskan, biaya tersebut berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri.

Pemeriksaan juga tetap dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi.

Setiap fasilitas layanan kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com