JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mendukung rencana pemerintah yang akan mengaktifkan kembali tim pemburu koruptor (TPK) untuk menangkap terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Ia berharap anggota yang dilibatkan dalam tim memiliki integritas dan kompetensi yang baik, sehingga dapat melaksanakan tugas dengan maksimal.
"Pastikan integritas, kapasitas, kapabilitas dan kompetensi tim. Pastikan rekam jejaknya baik dan tidak tercela, agar terhindar dari berbagai tekanan, godaan, dan rayuan dan koruptor yang berpotensi bisa mempengaruhi dan mengendalikan anggota tim," kata Didik saat dihubungi, Senin (13/7/2020).
Baca juga: Tim Pemburu Koruptor, Wacana Dihidupkan Kembali dan Prestasinya yang Biasa Saja
Menurut Didik, keberadaan TPK saat ini masih relevan sebagai upaya optimalisasi pemberantasan korupsi.
Didik yakin, dengan komitmen politik yang kuat, agenda pemberantasan korupsi sangat mungkin dilakukan.
"Saya berharap dan yakin, dengan segala sumber daya dan fasilitas yang dimiliki negara kita, apabila presiden dan segenap aparat mempunyai komitmen dan political will yang utuh, rasanya tidak ada yang susah dan mustahil diwujudkan. Tidak mungkin negara akan kalah dengan koruptor," ujarnya.
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, negara tidak boleh menyerah memerangi korupsi.
Baca juga: ICW Sebut Tim Pemburu Koruptor Belum Dibutuhkan, Ini Alasannya...
Didik meminta pemerintah bersikap tegas terhadap tindak pidana korupsi dan tidak menoleransi para koruptor.
Apalagi, kata dia, saat ini perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat tengah jadi persoalaan akibat pandemi Covid-19.
"Jangan sampai pemimpin kita, pemerintah kita hanya bisa mengambil kebijakan yang menjadi beban negara dan rakyat, sementara uang negara yang raib dikorupsi tidak dilakukan upaya serius untuk mengambil kembali," ucap Didik.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan