JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tiga orang mantan pimpinan DPRD Jambi, Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi.
Cornelis, Syahbandar, dan Chumaidi merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi.
"Tim Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak tanggal 13 Juli 2020 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2020 untuk Tersangka CB, Tersangka CZ dan ARS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (14/7/2020).
Baca juga: KPK Tahan 3 Anggota DPRD Jambi Periode 2014-2019
Diketahui, ketiganya ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK sejak Selasa (23/6/2020) lalu.
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK memandang masih memerlukan waktu untuk menyelesaian berkas perkara ketiga tersangka tersebut," ujar Ali.
Dalam kasus ini, Cornelis dan kawan-kawan diduga menerima suap dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan sejumlah pejabat terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Baca juga: KPK Periksa 3 Anggota DPRD Jambi 2014-2019 sebagai Tersangka Suap
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Jambi.
Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Zumi Zola dan beberapa pejabat terkait.
"Para unsur Pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600juta per orang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.