JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) A Umar mengatakan, pembelajaran di madrasah tahun ajaran 2020/2021 akan dimulai pada 13 Juli 2020 dengan menyesuaikan kondisi penyebaran Covid-19 atau zonasi daerah.
Di daerah zona hijau yang sudah memenuhi syarat berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri dan mendapat persetujuan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat, pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka.
Baca juga: Kemenag Terbitkan KMA 183 Tahun 2019 untuk Madrasah, Apa Saja yang Diatur?
Selain madrasah di zona hijau, hanya boleh menggelar pembelajaran secara daring dengan memanfaatkan teknologi.
"Kanwil Kemenag provinsi memberikan persetujuan untuk Madrasah Aliyah (MA). Kakankemenag kabupaten/kota untuk MTs (Madrasah Tsanawiyah) dan MI (Madrasah Ibtidaiyah," kata Umar melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (12/7/2020).
Meski melakukan pembelajaran secara tatap muka, wajib bagi madrasah untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar Umar.
Adapun SKB 4 Menteri yang dimaksud Umar mengatur tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik Tahun 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SKB tertanggal 15 Juni 2020 ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
SKB ini antara lain mengatur bahwa pemerintah melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 telah menetapkan zona hijau, kuning, oranye, dan merah pada seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia.
Oleh karenanya, pembelajaran tatap muka di tahun ajaran 2020/2021 tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan