Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/07/2020, 14:44 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) A Umar mengatakan, pembelajaran di madrasah tahun ajaran 2020/2021 akan dimulai pada 13 Juli 2020 dengan menyesuaikan kondisi penyebaran Covid-19 atau zonasi daerah.

Di daerah zona hijau yang sudah memenuhi syarat berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri dan mendapat persetujuan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat, pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka.

Baca juga: Kemenag Terbitkan KMA 183 Tahun 2019 untuk Madrasah, Apa Saja yang Diatur?

Selain madrasah di zona hijau, hanya boleh menggelar pembelajaran secara daring dengan memanfaatkan teknologi.

"Kanwil Kemenag provinsi memberikan persetujuan untuk Madrasah Aliyah (MA). Kakankemenag kabupaten/kota untuk MTs (Madrasah Tsanawiyah) dan MI (Madrasah Ibtidaiyah," kata Umar melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (12/7/2020).

Meski melakukan pembelajaran secara tatap muka, wajib bagi madrasah untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar Umar.

Adapun SKB 4 Menteri yang dimaksud Umar mengatur tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik Tahun 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SKB tertanggal 15 Juni 2020 ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

SKB ini antara lain mengatur bahwa pemerintah melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 telah menetapkan zona hijau, kuning, oranye, dan merah pada seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia.

Oleh karenanya, pembelajaran tatap muka di tahun ajaran 2020/2021 tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penanganan Covid- 19 setempat.

Baca juga: Uang Insentif Guru Madrasah Diniyah Dipotong karena Covid-19, Ini Kata DPRD Kendal

Umar menyebut bahwa pada bulan pertama tahun ajaran 2020/2021, pembelajaran tatap muka hanya dapat diberlakukan untuk MTs dan MA saja.

"Untuk MI dapat diberlakukan sebulan berikutnya jika statusnya masih zona hijau," ucap dia. 

"Satuan pendidikan yang berada di daerah zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR)," kata Umar.

Umar mengatakan, untuk meringankan tugas guru, tenaga kependidikan dan siswa dalam pelaksanaan pembelajaran daring, Direktorat KSKK Madrasah telah menjalin kerja sama dengan sejumlah provider seperti XL Axiata, Indosat Ooredoo, Telkomsel, dan Tri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Nasional
KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Nasional
Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Nasional
MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

Nasional
Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Nasional
Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Nasional
Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Nasional
Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Nasional
Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Nasional
Kemenkominfo 'Take Down' 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Kemenkominfo "Take Down" 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Nasional
Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Nasional
Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com