JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani mengatakan, pemerintah harus menetapkan formula agar rapid test Covid-19 agar dapat diakses dan dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Ia meminta agar pemerintah dapat menggratiskan rapid test Covid-19 bagi masyarakat tidak mampu.
"Seharusnya pemerintah menggratiskan rapid test untuk masyarakat tidak mampu. Harus ada formulasi aturan agar masyarakat berpenghasilan rendah, rentan miskin, dan tidak mampu dapat menjalani rapid test dengan biaya ditanggung pemerintah," kata Netty dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2020).
Baca juga: Ahli Epidemiologi Sarankan Pemerintah Hentikan Rapid Test Massal
Menurut Netty, ketersediaan dan keterjangkauan rapid test Covid-19 menjadi penting di tengah kebijakan new normal atau kenormalan baru yang disusun pemerintah.
Politikus PKS itu mengatakan, pelindungan kesehatan bagi masyarakat harus diperkuat.
"Kebutuhan masyarakat akan surat keterangan bebas Covid-19 sebagai syarat bepergian dengan transportasi umum tentu makin tinggi. Kasihan jika rakyat tidak bisa mobilitas karena biayanya mahal. Begitu juga para karyawan yang mau kembali bekerja dan perusahaan mensyaratkan ada surat keterangan bebas Covid-19, sementara tidak membiayai tes," ucapnya.
Netty menilai, penetapan batas tarif tertinggi rapid test sebesar Rp 150.000 yang ditetapkan Kemenkes tidak sepenuhnya memberikan solusi.
Baca juga: Kemenkes Tetapkan Batas Tarif Tertinggi Rapid Test Covid-19 Rp 150.000
Ia mengatakan, di lain sisi pemerintah tidak memerhatikan harga alat tes di tingkat distributor dan komponen biaya lainnya yang timbul.
"Pemerintah seharusnya memberi subsidi atas kelebihan biaya yang dikeluarkan fasilitas kesehatan. Kemudian pemerintah juga harus menjamin tersedianya alat tes dengan harga terjangkau dan valid hasilnya untuk menekan biaya," tuturnya.
"Jika ada produksi dalam negeri yang bagus, kenapa harus gunakan yang impor?" imbuh Netty.
Selain itu, Netty menyoroti kualitas alat rapid test yang tersedia di berbagai fasilitas layanan kesehatan. Ia meminta pemerintah tidak hanya mengendalikan tarif rapid test, tetapi memastikan pengadaan alat tes yang valid.
Ia juga menyinggung banyaknya alat rapid test Covid-19 yang dijual bebas secara online. Netty meminta pemerintah menertibkan penjualan bebas alat rapid test.
Baca juga: Mencuri Bawang untuk Bayar Rapid Test
"Perlu ditertibkan agar tidak merugikan masyarakat. Kita tidak tahu bagaimana standar akurasinya, dari mana sumbernya. Lebih baik masyarakat melakukan tes di fasilitas kesehatan resmi yang melayani permintaan rapid test," tegas Netty.
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi Covid-19 sebesar Rp 150.000.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020.
"Betul (batasan tertinggi Rp 150.000)," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Kemenkes Achmad Yurianto pada Kompas.com, Selasa (7/7/2020).
Dalam surat edaran dijelaskan, biaya tersebut berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri.
Pemeriksaan juga tetap dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi. Setiap fasilitas layanan kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.