Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi IX DPR: Gratiskan Rapid Test Covid-19 untuk Warga Tidak Mampu

Kompas.com - 11/07/2020, 15:22 WIB
Tsarina Maharani,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani mengatakan, pemerintah harus menetapkan formula agar rapid test Covid-19 agar dapat diakses dan dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Ia meminta agar pemerintah dapat menggratiskan rapid test Covid-19 bagi masyarakat tidak mampu.

"Seharusnya pemerintah menggratiskan rapid test untuk masyarakat tidak mampu. Harus ada formulasi aturan agar masyarakat berpenghasilan rendah, rentan miskin, dan tidak mampu dapat menjalani rapid test dengan biaya ditanggung pemerintah," kata Netty dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2020).

Baca juga: Ahli Epidemiologi Sarankan Pemerintah Hentikan Rapid Test Massal

Menurut Netty, ketersediaan dan keterjangkauan rapid test Covid-19 menjadi penting di tengah kebijakan new normal atau kenormalan baru yang disusun pemerintah.

Politikus PKS itu mengatakan, pelindungan kesehatan bagi masyarakat harus diperkuat.

"Kebutuhan masyarakat akan surat keterangan bebas Covid-19 sebagai syarat bepergian dengan transportasi umum tentu makin tinggi. Kasihan jika rakyat tidak bisa mobilitas karena biayanya mahal. Begitu juga para karyawan yang mau kembali bekerja dan perusahaan mensyaratkan ada surat keterangan bebas Covid-19, sementara tidak membiayai tes," ucapnya.

Netty menilai, penetapan batas tarif tertinggi rapid test sebesar Rp 150.000 yang ditetapkan Kemenkes tidak sepenuhnya memberikan solusi.

Baca juga: Kemenkes Tetapkan Batas Tarif Tertinggi Rapid Test Covid-19 Rp 150.000

Ia mengatakan, di lain sisi pemerintah tidak memerhatikan harga alat tes di tingkat distributor dan komponen biaya lainnya yang timbul.

"Pemerintah seharusnya memberi subsidi atas kelebihan biaya yang dikeluarkan fasilitas kesehatan. Kemudian pemerintah juga harus menjamin tersedianya alat tes dengan harga terjangkau dan valid hasilnya untuk menekan biaya," tuturnya.

"Jika ada produksi dalam negeri yang bagus, kenapa harus gunakan yang impor?" imbuh Netty.

Selain itu, Netty menyoroti kualitas alat rapid test yang tersedia di berbagai fasilitas layanan kesehatan. Ia meminta pemerintah tidak hanya mengendalikan tarif rapid test, tetapi memastikan pengadaan alat tes yang valid.

Ia juga menyinggung banyaknya alat rapid test Covid-19 yang dijual bebas secara online. Netty meminta pemerintah menertibkan penjualan bebas alat rapid test.

Baca juga: Mencuri Bawang untuk Bayar Rapid Test

"Perlu ditertibkan agar tidak merugikan masyarakat. Kita tidak tahu bagaimana standar akurasinya, dari mana sumbernya. Lebih baik masyarakat melakukan tes di fasilitas kesehatan resmi yang melayani permintaan rapid test," tegas Netty.

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi Covid-19 sebesar Rp 150.000.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020.

"Betul (batasan tertinggi Rp 150.000)," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Kemenkes Achmad Yurianto pada Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

Dalam surat edaran dijelaskan, biaya tersebut berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri.

Pemeriksaan juga tetap dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi. Setiap fasilitas layanan kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com