Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernyataan WHO soal Penularan Covid-19 Lewat Udara dan Tanggapan Pemerintah...

Kompas.com - 11/07/2020, 09:45 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Kamis (9/7/2020), Badan Kesehatan Dunia (WHO) resmi mengeluarkan pernyataan bahwa virus corona dapat berlama-lama berada di udara dalam ruang tertutup.

Kondisi ini dapat menyebar dari satu orang ke orang lain hingga menyebabkan penularan Covid-19.

Menurut ilmuwan, tetesan berukuran di bawah 5 mikrometer yang mengandung virus SARS-CoV-tersebut disebut microdroplet.

Microdroplet bisa melayang di udara selama beberapa jam dan berkelana hingga puluhan meter.

Baca juga: 72.347 Kasus Covid-19 Indonesia dan Ancaman Penularan Lewat Udara...

Orang lain yang menghirup partikel aerosol mengandung virus tersebut dapat tertular Covid-19.

Risiko penularan tersebut paling besar bisa terjadi jika kita berada dalam ruangan tertutup, seperti restoran atau kendaraan umum yang sirkulasi udaranya buruk.

Adapun pernyataan WHO itu disampaikan setelah lebih dari 230 ilmuwan mendesak agar lembaga ini mengubah pedoman yang berkaitan dengan risiko penularan Covid-19 melalui udara (airborne).

Tanggapan Gugus Tugas

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, penularan Covid-19 melalui perantara udara masih membutuhkan penelitian lebih lanjut.

Hal itu disebabkan, penularan virus corona lewat udara tidak terjadi lewat droplet biasa, melainkan berupa partikel virus yang mewujud dalam bentuk aerosol.

Baca juga: Gugus Tugas: Penelitian WHO soal Penyebaran Covid-19 Lewat Udara Perlu Diteliti Lagi

Ia menambahkan, aerosol tidak dapat tebentuk dari batuk atau droplet yang biasa keluar saat manusia batuk, bersin, atau berbicara.

Menurut dia, aerosol terbentuk pada kondisi dan keadaan tertentu di mana suatu tindakan medis terhadap pasien Covid-19 dilakukan.

"Tindakan medis tersebut berupa memasang dan melepas selang intubasi endotrakea, bronkoskopi, penyedotan cairan dari saluran pernapasan, pemakaian nebulisasi, serta tindakan invasif dan non invasif pada saluran pernapasan dan resusitasi jantung hingga paru-paru," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2020).

Baca juga: Antisipasi Kemungkinan Penularan Covid-19 Lewat Udara, Ini Saran Yurianto

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com