Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Minerba Digugat ke MK, Ini Pihak-pihak yang Ajukan Uji Materi

Kompas.com - 11/07/2020, 07:02 WIB
Bayu Galih

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada pertengahan Mei silam.

Setelah menuai polemik karena proses pengesahan yang dinilai begitu cepat, sejumlah pihak kini mengajukan gugatan uji materi terhadap UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan terhadap undang-undang yang merupakan revisi atas UU Nomor 4 Tahun 2009 itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (10/7/2020).

Salah satu anggota kuasa hukum, Ahmad Redi mengatakan, uji formil diajukan untuk menggugat proses pembentukan dan pembahasan UU Minerba yang dinilai cacat, tidak transparan, dan menyalahi ketentuan perundang-undangan.

"Terbentuknya UU Nomor 3 Tahun 2020 ini mengandung potensi moralitas hukum formil dan materiil yang jahat bagi pembangunan nasional di bidang pertambangan mineral dan batubara," kata Redi, dilansir dari Kontan.co.id, pada Sabtu (11/7/2020) pagi.

Baca juga: UU Minerba Dinilai Jadi Bukti Pemerintah Tak Berpihak pada Lingkungan dan Rakyat

Sejumlah pemohon berasal dari berbagai lapisan masyarakat, dari kepala daerah, anggota DPD, hingga aktivis.

Pemohon gugatan UU Minerba baru itu antara lain: Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Ketua PPUU DPD RI Alirman Sori, anggota DPD Tamsil Linrung.

Kemudian, Hamdan Zoelva dari Perkumpulan Serikat Islam, Marwan Batubara dari Indonesian Resources Studies/IRESS, Budi Santoso dari Indonesia Mining Watch/IMW), Ilham Rifki Nurfajar dari Sekjen Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan, dan Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia M Andrean Saefudin.

Dalam gugatan ini, setidaknya ada 10 pengacara yang tergabung dalam tim kuasa hukum pemohon.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Penolak UU Minerba Gelar Sidang Rakyat

Menanggapi uji materi yang diajukan ke MK, pemerintah menyatakan bahwa pengesahan UU Minerba bersama DPR sudah sesuai proses pembahasan dalam koridor ketentuan yang berlaku.

"Setiap orang punya hak menggugat. Kalau tidak sesuai (aturan) kenapa bisa keluar (terbit UU Minerba baru)," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Heri Nurzaman kepada Kontan.co.id, Jumat (10/7/2020).

Proses pembahasan UU Minerba memang dilakukan Komisi VII DPR bersama lima kementerian yang mewakili pemerintah.

Lima kementerian itu adalah Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Bahkan, Heri melanjutkan, saat ini pemerintah sedang menyusun sejumlah rancangan peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU Minerba.

"Tetap jalan (pembahasan RPP)," ujar Heri.

Baca juga: UU Minerba Digugat ke MK, Ini Kata Pemerintah

**

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kontan.co.id dengan judul: "Ini pihak-pihak yang menggugat UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com