Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Protokol Kesehatan di 270 Daerah Penyelenggara Pilkada Diatur Sama

Kompas.com - 10/07/2020, 21:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut bahwa pihaknya tidak membeda-bedakan protokol kesehatan Pilkada berdasar zonasi atau tingkat penyebaran Covid-19 di suatu wilayah.

Protokol kesehatan di 270 daerah penyelenggara Pilkada diatur sama. Yang dibedakan berdasar zonasi yakni pelaksanaan kampanye metode rapat umum atau kampanye akbar.

"Saya melihat zonasi itu untuk mengatur kampanye. Tapi KPU secara umum di hampir semua tahapan memberlakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dengan cara yang sama," kata Arief dalam diskusi yang digelar secara virtual, Jumat (10/7/2020).

Arief mengatakan, pihaknya melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 telah menegaskan bahwa dalam melaksanakan tahapan Pilkada, seluruh daerah baik yang berzona hijau, kuning, merah, maupun hitam, harus menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Tingginya Target Partisipasi Pemilih Pilkada 2020 dan Persiapan KPU Dipertanyakan

Tapi, jika calon kepala daerah hendak melakukan kampanye akbar nonvirtual atau mengumpulkan massa, harus ada persetujuan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing.

Adapun persetujuan gugus tugas dikeluarkan berdasar zonasi Covid-19.

Di suatu darah yang berzona merah, kemungkinan kampanye akbar nonvirtual tidak diizinkan. Namun, di daerah yang oleh gugus tugas dinyatakan hijau, kampanye akbar diperkenankan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Jadi kalau tidak direkomendasikan oleh pihak yang berwenang maka tidak boleh. Tapo begitu direkomendasikan maka penerapan protokol itu sebagaimana yang diatur berlaku untuk semuanya," ujar Arief.

Baca juga: KPU Atur Metode Kampanye Pilkada dengan Protokol Covid-19, Ini Rincinya

Arief menyebut, persetujuan harus dikeluarkan oleh gugus tugas karena KPU tak berwenang dalam mentukan status wabah suatu daerah.

Apalagi, zonasi Covid-19 bisa berubah setiap harinya. Daerah yang hari ini dinyatakan aman bisa saja besok menjadi zona merah, dan sebaliknya.

"KPU kenapa tidak mengatur dengan standar yang berbeda-beda, kami perlakukan sama semuanya harus menerapkan protokol kesehatan, ya karena untuk mengantisipasi kemungkinan perubahan yang setiap saat itu," ujar Arief.

Arief menambahkan, PKPU 6/2020 telah mengatur detail protokol kesehatan di kampanye akbar Pilkada 2020.

Baca juga: KPU Harap Revisi UU Pemilu Memuat soal Rekapitulasi Suara Elektronik

Protokol itu misalnya, memberi jarak antar meja atau kursi minimal 1 meter, kemudian pembatasan jumlah peserta kampanye maksimal 40 persen dari kapasitas ruangan.

"Pada prinsipnya semua diterapkan protokol kesehatan," kata Arief.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan telah dimulai pada Senin (15/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com