Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugus Tugas: Penelitian WHO soal Penyebaran Covid-19 Lewat Udara Perlu Diteliti Lagi

Kompas.com - 10/07/2020, 15:51 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan temuan World Health Organization (WHO) ihwal penularan Covid-19 melalui udara masih perlu diteliti lebih lanjut.

"WHO mendorong penelitian lebih lanjut di bidang ini, bekerja sama dengan para ahli dari berbagai bidang," ujar Wiku melalui keterangan tertulis, Jumat (10/7/2020).

Sebab, penelitian bahwa virus SARS-CoV-2 dapat bertransmisi melalui media udara belum terbukti secara pasti.

Baca juga: Menurut Tim Pakar Gugus Tugas, Covid-19 Menular Lewat Udara di Tempat-tempat Ini...

Gugus Tugas terus menanyakan langsung kepada WHO Indonesia mengenai penelitian itu.

"Seiring dengan transmisi melalui udara, kami melihat banyak rute transmisi lainnya, bekerja sama dengan para ahli dari berbagai bidang. WHO juga akan meringkas apa yang mereka ketahui dalam ringkasan ilmiah tentang transmisi," ujar Wiku.

Ia sekaligus memastikan, hasil ringkasan penelitian tersebut akan segera dipublikasi ke masyarakat Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, WHO resmi menyatakan, penularan virus corona (Covid-19) bisa terjadi melalui udara.

Baca juga: Akhir dari Perdebatan Panjang soal Penularan Virus Corona Melalui Udara

Dalam pernyataan resmi, WHO mendefinisikan penularan melalui udara sebagai penyebaran agen penular yang disebabkan oleh penyebaran aerosol yang melayang di udara dalam jarak dan waktu yang lama.

Untuk diketahui, droplet atau percikan air liur memiliki diameter lebih dari 5-10 μm. Sedangkan inti tetesan atau aerosol berdiameter kurang dari 5 μm.

Aerosol adalah tetesan pernapasan yang sangat kecil sehingga dapat menempel di udara.

"Penyebaran melalui udara dapat terjadi saat petugas medis terlibat dalam prosedur tertentu yang menghasilkan aerosol," tulis WHO dalam pernyataan terbarunya yang rilis Kamis (9/7/2020).

Baca juga: Bisa Menyebar Lewat Udara, Bagaimana Cegah Virus Corona di Ruangan Tertutup?

Namun, semakin banyak bukti yang menunjukkan bahwa ruangan tertutup dengan ventilasi buruk, virus dapat melayang tinggi selama berjam-jam dan menginfeksi orang lain.

Hal ini bahkan dapat menyebabkan kejadian penyebaran yang luas.

Dalam deskripsi terbaru tentang bagaimana virus ini menyebar sebagaimana dilansir New York Times, Kamis (9/7/2020) lalu, tempat tertutup yang bisa menjadi tempat penularan Covid-19 di udara, di antaranya restoran, kelab malam, tempat ibadah, tempat kerja, atau tempat-tempat lain di mana orang berteriak, berbicara dan bernyanyi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com