JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendukung langkah pemerintah daerah (pemda) yang membuat peraturan daerah (perda) soal kewajiban memakai masker.
Menurut Tito, penggunaan masker sebaiknya jangan sekadar disosialisasikan, tetapi harus diimplementasikan dengan baik.
"Semua harus bergerak agar rakyatnya pakai masker. Bahkan ada daerah yang membuat Perda dengan sanksi. Tapi jangan sanksi pidana kurungan, denda boleh, denda sosial," ujar Tito sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemendagri, Jumat (10/7/2020).
Baca juga: Gereja Ayam Buka Lagi, Pengunjung Wajib Pakai Masker
Tito juga meminta agar semua elemen di daerah mau terlibat dalam sosialisasi pemakaian masker.
Dia mencontohkan, di Papua misalnya, sosialisasi bisa dilakukan lewat jalur adat, jalur ormas dan jalur struktur pemerintahan.
Selain itu, bisa juga dilakukan dengan cara lain, yakni gerakan filantropi.
"Kemarin saya ke Gowa, bupatinya itu betul-betul serius sekali. Beliau buat gerakan membagi sejuta masker kepada masyarakat," ungkap Tito.
Menurut Tito, pembagian masker kepada masyarakat sebanyak jumlah populasi penduduknya ada baiknya dicontoh daerah lain.
Sebab, akan sangat membantu masyarakat yang tidak mampu membeli atau masih kesulitan mendapatkan masker.
"Saya peduli bagaimana membuat masker itu betul-betul jadi gerakan masif. Karena memakai masker akan menekan penyebaran Covid-19," tegas Tito.
Baca juga: Mendagri Minta Pemda Masifkan Gerakan Pakai Masker untuk Cegah Covid-19
Namun, dia juga mengingatkan ada rangkaian protokol kesehatan lain yang harus dilakukan agar terhindar dari penularan Covid-19.
Yakni, rajin mencuci tangan memakai sabun dan menjaga jarak saat berkontak sosial.
"Kerumunan sosial juga tidak boleh terjadi," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.