KOMPAS.com – Program Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera) harus menguntungkan bagi rakyat.
Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dan Komisioner Tapera di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Menurut dia, agar Tapera menguntungkan rakyat, pemerintah harus melakukan empat hal berikut ini:
1. Kaji batas maksimal penghasilan Rp 8 juta per bulan
Ahmad Syaikhu mempertanyakan alasan aturan yang membatasi peserta Tapera, yakni mereka dengan penghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan.
Aturan itu berlaku, khususnya untuk kelompok sasaran kredit perumahan rakyat (KPR) Sejahtera, KPR Subsidi Selisih Bunga (SSB), dan KPR Subsidi Selisih Marjin (SSM).
Aturan itu ada dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mengatur batasan maksimal penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Menurut dia, Rp 8 juta itu merugikan masyarakat. Misal suami-istri bekerja dengan upah minimum regional DKI Jakarta Rp 4,2 juta, maka mereka tidak bisa ikut Tapera karena pendapatan gabungan adalah Rp 8,2 juta.
Baca juga: Anggota Komisi X DPR Minta Kemendikbud Perhatikan Daerah 3T dalam Pembelajaran Jarak Jauh
“Perlu pijakan kuat jika ingin menetapkan batas maksimal Rp 8 juta,” kata Syaikhu dalam keterangan tertulis.
Ia mencontohkan, Rp 8 juta dijadikan Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagai landasan mengikutkan MBR dalam Tapera. Saat ini, pajak penghasilan masih dibebaskan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan