Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Ikatan Sejarah Serbia-Indonesia di Balik Ekstradisi Maria Lumowa

Kompas.com - 10/07/2020, 10:43 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divis Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengungkapkan, ada faktor ikatan sejarah antara Serbia dan Indonesia di balik ekstradisi tersangka kasus pembobolan Bank BNI yang buron selama 17 tahun, Maria Pauline Lumowa.

"Pemerintah Serbia kenapa dia menyerahkan ke Indonesia, ada beberapa indikator, pertama terkait dengan historical," ujar Argo dalam keterangannya, Kamis (9/7/2020).

Argo menuturkan, dalam sejarahnya, Serbia dan Indonesia memiliki hubungan baik sejak Presiden Soekarno.

Baca juga: Tak Punya Perjanjian Ekstradisi, Begini Cara Pemerintah Bawa Maria Pauline Lumowa dari Serbia....

Menurut dia, Soekarno memiliki komunikasi yang baik dengan negara yang pada saat itu masih bernama Yugoslavia sebelum terjadinya perpecahan.

Tak berhenti di situ, sejarah berikutnya mencatat ketika terjadi konflik sekitar tahun 1992.

Saat konflik terjadi, prajurit TNI yang bertugas di bawah bendera pasukan perdamaian dunia (PBB) turut membantu meredam konflik.

Atas faktor tersebut, kata Argo, Pemerintah Serbia tak lupa akan kontribusi Indonesia.

Sehingga, Pemerintah Serbia mau menyerahkan buronan tersebut kepada Indonesia.

"Jadi dengan adanya permintaan red notice oleh Serbia kemudian membantu menyerahkan untuk Indonesia," kata dia.

Baca juga: Dua Hari Sebelum Maria Lumowa Diekstradisi, Indonesia Beri Bantuan Covid-19 ke Serbia

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebutkan, keberhasilan mengekstradisi Maria merupakan buah diplomasi tingkat tinggi antara Pemerintah Indonesia dan Serbia.

Ia mengatakan, ekstradisi Maria juga tak lepas dari asas timbal balik resiprositas karena sebelumnya Indonesia mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

Hasilnya, kata Yasonna, Maria dapat diekstradisi dari Serbia meskipun kedua negara tidak memiliki perjanjian ekstradisi.

"Walaupun kita belum memiliki kerja sama ekstradisi dengan Serbia, tapi dengan hubungan baik, dengan pendekatan diplomasi dalam bidang hukum dan persahabatan, akhirnya kita bisa membawa beliau kemari," kata Yasonna.

Baca juga: Yasonna: Ekstradisi Maria Pauline Lumowa Hasil Diplomasi dan Hubungan Baik RI-Serbia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com