Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Putusan MA, Perludem Nilai Revisi UU Pemilu Perlu Memuat Putusan MK Terkait

Kompas.com - 09/07/2020, 19:54 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta supaya revisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 memuat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai aturan pemilihan presiden dengan peserta 2 pasangan calon (paslon).

Menurut Titi, tidak diakomodasinya Putusan MK Nomor 50 Tahun 2014 dalam UU Pemilu menjadi salah satu penyebab munculnya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 44 Tahun 2019 mengenai aturan pilpres 2 paslon.

"Pembuat UU yang saat ini sedang membahas RUU Pemilu harus merangkum secara menyeluruh berbagai Putusan MK yang terkait dengan UU Kepemiluan, untuk selanjutnya subtansi yang sudah diputus MK harus diakomodir dalam UU Pemilu," kata Titi kepada Kompas.com, Kamis (9/7/2020).

Baca juga: Gugat UU Pemilu di MK, Perludem Tak Minta Ambang Batas Parlemen Dihilangkan

Titi mengatakan, dalam Putusan 50/2014, MK membuat penegasan tentang aturan pilpres dengan peserta 2 paslon.

Putusan ini merupakan hasil dari pengujian Pasal 159 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Adapun bunyi Pasal 159 Ayat (1) tersebut diadopsi dari Pasal 6A Ayat 3 UUD 1945.

Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa ketentuan pemenang pilpres dalam Pasal 159 Ayat (1) hanya berlaku jika peserta pilpres lebih dari 2 paslon.

Sehingga, dalam situasi pilpres hanya diikuti 2 paslon, yang ditetapkan sebagai paslon terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak. Oleh karenanya, tidak ada pilpres putaran kedua.

"Sayangnya, ini yang mengakibatkan wujud problematika kepastian hukum pemilu. Jadi kenapa peristiwa ini (Putusan MA 44/2019) muncul, karena ternyata di dalam pembentukan UU Nomor 7 Tahun 2017 ternyata Putusan MK itu tidak dimasukkan," ujar Tit.

Oleh karena tidak dimasukannya putusan MK dalam UU Pemilu, kata Titi, muncul ambiguitas dan kekacauan dalam praktik penyelenggaraan pemilu.

Titi menyebut, tidak diakomodasinya Putusan MK 50/2014 dalam UU Pemilu disebabkan karena pembentukan UU tersebut sangat tergesa-gesa dan dekat dengan dimulainya tahapan Pemilu 2019.

Baca juga: Putusan MA Dinilai Tak Pengaruhi Legitimasi Jokowi

UU Nomor 7 Tahun 2017 hanya dibahas selama 7 bulan. Padahal, UU tersebut merupakan penggabungan dari 3 UU, yakni UU tentang Pemilu Legislatif, UU Pemilu Presiden dan UU Penyelenggara Pemilu.

"Apa yang terjadi hari ini adalah wujud problematika ketidakpastian hukum pemilu akibat pembentukan UU Pemilu tidak komprehensif," ujar Titi.

Oleh karena itu, Titi mendorong supaya para pembuat undang-undang memperhatikan seluruh putusan MK terkait pemilu dalam proses revisi UU 7/2017.

"Penyusunan RUU Pemilu harus dilakukan dengan holistik dalam merangkum berbagai Putusan MK," kata Titi.

Adapun Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 Ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Gugatan ini diajukan oleh pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, dan kawan-kawan.

Baca juga: Pakar: Sengketa Pilpres 2019 Selesai di MK, Putusan MA Tak Berpengaruh

Dalam putusan Nomor 44 P/PHUM/2019 tersebut dan diunggah pada 3 Juli 2020 lalu, MA menyatakan Pasal 3 Ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan denan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama Pasal 416 Ayat 1.

“Mengabulkan permohonan hak uji materiil yang diajukan para pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan dengan UU 7/2017,” demikian dilansir Kompas.com dari Kontan.co.id, Selasa (7/7/2020).

Pasal 3 Ayat 7 PKPU 5/2019 berbunyi "Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih".

Sementara itu, Pasal 416 Ayat 1 UU 7/2017 berbunyi "Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia".

Baca juga: Gugat UU Pemilu di MK, Perludem Tak Minta Ambang Batas Parlemen Dihilangkan
Dalam pertimbangannya, MA berpendapat, KPU yang mengeluarkan PKPU 5/2019 telah membuat norma baru dari peraturan yang berada diatasnya, yakni UU 7/2019. Selain itu, KPU juga memperluas tafsir dalam pasal 416 UU 7/2017.

Adapun revisi UU Pemilu merupakan RUU inisiatif DPR dan masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020.

Komisi II menargetkan RUU tersebut dapat diselesaikan tahun ini.

Adapun poin-poin yang menjadi sorotan dalam revisi UU Pemilu ini adalah ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT), ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) hingga desain Pemilu 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com