Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Korupsi Impor Tekstil India

Kompas.com - 09/07/2020, 19:22 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung, Kamis (9/7/2020), memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi impor tekstil Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai tahun 2018-2020, di kantor Kejagung, Jakarta, .

"Kejaksaan Agung RI kembali melakukan pemeriksaan tiga saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Ditjen Bea dan Cukai tahun 2018 sampai dengan 2020," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Kamis.

Ketiga saksi itu Kepala Bidang Inspeksi Umum PT Sucofindo Dadang Sulfandri, Inspektur pada PT Sucofindo Cabang Batam David Maulana dan Direktur CV Kahuripan Jaya Mahayo Pudjiarto

Baca juga: Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Impor Tekstil, Kejagung Kumpulkan Bukti Proses Impor dari India

Hari menjelaskan, pemeriksaan ketiga saksi itu dilakukan guna mencari dan mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang dari luar negeri.

Khususnya untuk tekstil dari India yang punya pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya.

"Serta mencari fakta tentang sejauh mana tanggung jawab yang dilaksanakan oleh para tersangka (khusus untuk Tersangka pegawai Bea Cukai)," kata Hari.

Hari menambahkan, pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

Pencegahan, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Tekstil

"Serta bagi para saksi wajib mengenakan masker serta selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," terang dia.

Kasus ini bermula dari penemuan 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) di Pelabuhan Tanjung Priok, pada 2 Maret 2020.

Setelah dicek, Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menemukan jumlah dan jenis barang dalam kontainer tidak sesuai dengan dokumen.

Setelah dihitung, terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT FIB sebanyak 3.075 roll.

Berdasarkan dokumen pengiriman, kain itu seharusnya berasal dari India. Padahal, kain-kain tersebut berasal dari China dan tidak pernah singgah di India.

Dalam temuan Kejagung, kapal yang mengangkut kontainer tersebut berangkat dari pelabuhan di Hongkong, singgah di Malaysia dan bersandar di Batam.

Dari titik awal, yaitu Hongkong, kontainer mengangkut kain jenis brokat, sutra dan satin. Namun, muatan tersebut dipindahkan tanpa pengawasan otoritas berwajib di Batam.

Baca juga: Kejagung Telusuri Peran Tiga Pejabat Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Impor Tekstil

Muatan tersebut dipindahkan ke kontainer yang berbeda di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kawasan Pabean Batu Ampar tanpa pengawasan oleh Bidang P2 dan Bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Batam.

Setelah muatan awalnya dipindahkan, kontainer yang sama diisi dengan kain yang lebih murah, yaitu kain polyester.

Kontainer bermuatan baru itu selanjutnya diangkut dengan kapal yang berbeda ke Pelabuhan Tanjung Priok.

Tujuan seharusnya adalah Kompleks Pergudangan Green Sedayu Bizpark, Cakung, Jakarta Timur.

Baca juga: Kejagung Telusuri Peran Tiga Pejabat Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Impor Tekstil

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor tekstil pada Ditjen Bea dan Cukai tahun 2018 sampai 2020.

Lima tersangka itu, yakni Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) I pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam Haryono Adi Wibowo.

Kemudian Kepala Seksi PPC II KPU Bea dan Cukai Batam Kamaruddin Siregar dan Kepala Seksi PPC III KPU Bea dan Cukai Batam Dedi Aldrian.

Tersangka lain, yaitu Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) KPU Bea dan Cukai Batam Mukhamad Muklas. Terakhir, pemilik PT FIB dan PT PGP Irianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com