JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 21 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) jilid II yang berlangsung di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (9/7/2020).
"Pemeriksaan 21 orang saksi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dan pemeriksaan saksi perkara dengan tersangka korporasi dan oknum pejabat OJK," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2020).
Hari menjelaskan, dari total 21 orang saksi, 14 di antaranya sebagai pengurus maupun karyawan perusahaan PT OSO Manajemen Investasi dan karyawan Jiwasraya.
Menurutnya, keterangan para saksi tersebut untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya.
Baca juga: Kembangkan Kasus Jiwasraya Jilid II, Kejagung Periksa 2 Staf OJK
Termasuk kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kemudian, lima saksi selanjutnya adalah saksi untuk tersangka Fakhri Hilmi, mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Februari 2014-2017.
Pemeriksaan kelima saksi tersebut bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan tugas tersangka saat itu dalam kaitannya dengan proses pengawasan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya.
Terakhir, dua orang saksi dari PT Trimegah Sekuritas Indonesia untuk penyidikan umum.
Keduanya diperiksa guna mengembangkan penyidikan perkara sebelumnya, termasuk mencari alat bukti untuk membuktikan perbuatan pidana para tersangka.
Baca juga: Kasus Jiwasraya Jilid II, 13 Perusahaan dan Pejabat OJK Jadi Tersangka
"Baik tersangka korporasi maupun tersangka perorangan yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelonaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya," kata Hari.
Berikut daftar nama 21 orang saksi yang diperiksa Kejagung pada Kamis (9/7/2020):
1. Direktur PT OSO Manajemen Investasi, Nino Tjahyoadi
2. Fund Admin PT OSO Manajemen Investasi, Siska
3. Direktur Utama PT OSO Management Investasi, Rusdi Oesman
4. Anggota Komite Investasi PT Prospera Asset Management, Joanes Maryana
5. Anggota Komite Investasi PT Millenium Capital Management, Hendry F S Lambe
6. Agent PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Rosita
7. Staf dari Sdr Rosita Agent PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Syifa
8. Karyawan PT Asuransi Jiwasraya, Lusiana
9. Karyawan PT Asuransi Jiwasraya, Mohammad Rommy
10. Karyawan PT Asuransi Jiwasraya, Anggoro Sri Setiaji
11. Karyawan PT Asuransi Jiwasraya, Agustina Widhiastuti
12. Dirut PT Dhanawibawa Arthacemerlang, Sugianto Budiono
13. Pegawai PT Maybank asset Management/anggota Tim Pengelola Investasi Reksa Dana Maybank Dana Ekuitas Syariah, Zaki Aulia
14. Pegawai PT Maybank Asset Management / anggota Tim Pengelola Investasi Reksa Dana Maybank Dana Ekuitas Syariah, Jimmy Richard Nadapdap
15. Anggota Tim Pemeriksa pada DPKM OJK, Cherry Riandiana
16. Kasubag Pemeriksa Transaksi & Lembaga Efek II pada OJK, Siti Hidayatul Badi
17. Kasubag pada DPKM pada OJK, Korano Yudha
18. Kasubag pada DPKM pada OJK, Atam Mustofa
19. Kasubag pada DPKM pada OJK, Heru Subekti
20. Direktur PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, David Agus
21. Direktur PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, Syafriandi Armand Saleh
Baca juga: Pejabatnya Jadi Tersangka di Kasus Jiwasraya Jilid II, Ini Tanggapan OJK
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK berinisial Fakhri Hilmi sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya jilid II.
Pada saat kejadian, Fakhri menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A, pada periode Februari 2014-2017.
Fakhri dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.
Selain Fakhri, Kejagung menetapkan 13 manajemen investasi (MI) sebagai tersangka pada kasus Jiwasraya jilid II.
Para korporasi tersebut yakni PT DMI/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MDI/MCM, PT PAM, PT MNCAM, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFII, dan PT SAM.
Baca juga: Kasus Jiwasraya Jilid II: Tersangka Baru dan Aliran Dana Enam Terdakwa
Selain dugaan tindak pidana korupsi, ke-13 perusahaan tersebut juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya menetapkan enam tersangka yang telah didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun seperti hasil penghitungan yang dilakukan BPK.
Keenam terdakwa yang dimaksud yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Selain dugaan tindak pidana korupsi, khusus terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokro, keduanya juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.