JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ferry Wibisono menandatangani perjanjian kerja sama dengan Perusahaan Umum Pembanguan Perumahan Nasional (Perum Perumnas).
Penandatanganan tersebut berlangsung di Aula Perum Perumnas, Jakarta, Rabu (8/7/2020).
Usai penandatanganan tersebut, Ferry meminta agar Perum Perumnas berhati-hati dalam pengambilan kebijakan dan selalu merujuk pada tata kelola yang baik.
Baca juga: Fokus di Segmen Menengah Bawah, Perumnas Siap Gandeng BP Tapera
"Selalu berpedoman tata keola yang baik, karena sumber keuangan adalah dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Di mana keuangan BUMN adalah merupakan keuangan negara yang tentunya berbeda dengan perusahaan swasta," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (9/7/2020).
Selain itu, kata Hari, Ferry juga mengingatkan supaya Perum Perumnas dalam melaksanakan tindakan di luar tanggung jawabnya (ultra vires) selalu hati-hati dalam mengambil keputusan.
Menurutnya, Perum Perumnas juga harus memperhatikan aspek yuridis.
"Harus memperhatikan faktor yuridis karena sering tindakan tersebut menimbulkan benturan kepentingan, tidak sesuai dengan langkah korporasi dan akibat tindakan tersebut dapat menimbulkan tindak pidana," katanya.
Di sisi lain, ia pun menyatakan bahwa keberadaan jaksa pengacara negara bidang perdata dan tata usaha negara dapat dimaksimalkan Perum Perumnas jika menemui permasalahan hukum.
Baca juga: Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Danareksa Sekuritas
"Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung RI siap bekerja dengan berkualitas, berintegritas dan pelayan bebas biaya dalam memberikan pelayanan umum termasuk kepada kementerian, lembaga, BUMN maupun BUMD," katanya.
Adapun penandatanganan dari pihak Perum Perumnas langsung dilakukan Direktur Utama Perum Perumnas Budi Saddewa Soediro yang didampingi oleh komisaris utama dan para direksi Perum Perumnas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.