JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pejabat Universitas Negeri Jakarta.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, KPK telah melimpahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI sehingga penghentian penyelidikan sepenuhnya menjadi wewenang Polda Metro Jaya.
"KPK sesuai ketentuan Pasal 11 UU KPK telah melimpahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI dan tentu penghentian penyelidikan tersebut menjadi kewenangan Polda Metro Jaya," kata Ali, Kamis (9/7/2020).
Ali menuturkan, KPK pun menghargai upaya Polda Metro Jaya yang telah memeriksa 44 orang saksi dan 2 ahli pidana.
Baca juga: Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Pejabat UNJ
KPK, kata Ali, juga telah melakukan supervisi salah satunya dengan mengikuti gelar perkara terhadap hasil penyelidikan.
Ali menambahkan, penyerahan penanganan kasus ini kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga merupakan hal yang lumrah terjadi.
"KPK juga pernah melakukan yaitu ketika melakukan tangkap tangan bersama Bawas MA terhadap oknum di PN Jakarta Barat dan kemudian diserahkan kepada Badan Pengawas MA untuk ditindaklanjuti," kata Ali.
Polda Metro Jaya menghentikan penyelidkan kasus dugaan korupsi pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang terjadi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pada Rabu (20/5/2020) lalu.
Baca juga: Soal OTT Pejabat UNJ, MAKI Laporkan Deputi Penindakan KPK ke Dewan Pengawas
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penghentian perkara itu dilakukan setelah polisi yang sudah memeriksa 44 saksi dalam penyelidikan tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi.
"Dari hasil pemeriksaan saksi, dua saksi ahli perbuatan tindak pidananya tidak masuk dalam unsur-unsur pasal yang dipersangkakan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).
Kasus ini bermula dari operasi tangkat tangan KPK bersama tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI terhadap DAN, Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Rabu (20/5/2020).
OTT itu berawal dari informasi terkait penyerangan sejumlah uang yang diduga berasal dari pihak Rekorat UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.
Baca juga: 7 Orang yang Terlibat Dugaan Korupsi Pejabat UNJ Dikenakan Wajib Lapor
Dalam OTT tersebut, tim KPK dan Itjen Kemendikbud menemukan barang bukti uang sebesar 1.200 dollar AS dan Rp 27,5 juta.
Namun, KPK kemudian menyerahkan kasus itu ke Kepolisian karena belum menemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
"Dikaitkan dengan Pasal 11 UU KPK, KPK sebagai aparat hukum punya ciri khas sangat jelas, berwenang menyelidiki, menyidik, dan menutut tindak pidana korupsi salah satunya terkait penyelenggara negara," kata Ali dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (23/5/2020).
"Ayat 2 juga jelas, dalam hal tindak pidana korupsi itu tidak sesuai dengan ayat 1, maka KPK wajib menyerahkan penyelidikan penyidikan, dan penuntutan kepada kepolisian dan kejaksaan, ini yang harus klir. Wajib menyerahkan," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.