JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengirim pesan kepada para buron bahwa mereka hanya bisa melarikan diri tetapi tidak bisa sembunyi dari kejaran aparat yang berwenang.
"Saya katakan, you can run but you cannot hide," kata Yasonna dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta yang disiarkan oleh KompasTV, Kamis (9/7/2020).
Yasonna menyampaikan ini berkaitan dengan esktradisi tersangka pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa yang sudah 17 tahun berstatus buron.
Baca juga: Yasonna: Ekstradisi Maria Pauline Lumowa Hasil Diplomasi dan Hubungan Baik RI-Serbia
Yasonna sebelumnya mengatakan, ekstradisi Maria merupakan buah dari komitmen pemerintah dalam penegakan hukum yang berjalan panjang.
"Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia," kata Yasonna dalam siaran pers, Rabu (8/7/2020).
Menurut dia, pemerintah melalui Kejaksaan Agung juga terus memburu buronan lainnya, yakni terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra.
Ia menegaskan, data pelintasan negara yang dimiliki Ditjen Imigrasi tidak mencatat informasi kedatangan Djoko ke Indonesia.
"Jadi ini bagaiamana carnaya dia datang, apakah dia yang sbenernya datang, itu yang menjadi penelitian selanjutnya, tetapi kita akan tetap melakukan upaya-upaya hukum," ujar Yasonna.
Diberitakan sebelumnya, Maria diekstradisi dari Serbia pada Rabu (8/7/2020) dan telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis siang hari ini.
Baca juga: Bertemu Buron 17 Tahun Maria Pauline, Yasonna: Hadapi Saja dengan Tenang
Maria merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif yang sudah buron selama 17 tahun.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan