Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna: "You Can Run but You Can't Hide"

Kompas.com - 09/07/2020, 13:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengirim pesan kepada para buron bahwa mereka hanya bisa melarikan diri tetapi tidak bisa sembunyi dari kejaran aparat yang berwenang. 

"Saya katakan, you can run but you cannot hide," kata Yasonna dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta yang disiarkan oleh KompasTV, Kamis (9/7/2020).

Yasonna menyampaikan ini berkaitan dengan esktradisi tersangka pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa yang sudah 17 tahun berstatus buron.

Baca juga: Yasonna: Ekstradisi Maria Pauline Lumowa Hasil Diplomasi dan Hubungan Baik RI-Serbia

Yasonna sebelumnya mengatakan, ekstradisi Maria merupakan buah dari komitmen pemerintah dalam penegakan hukum yang berjalan panjang.

"Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia," kata Yasonna dalam siaran pers, Rabu (8/7/2020).

Menurut dia, pemerintah melalui Kejaksaan Agung juga terus memburu buronan lainnya, yakni terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra.

Ia menegaskan, data pelintasan negara yang dimiliki Ditjen Imigrasi tidak mencatat informasi kedatangan Djoko ke Indonesia.

"Jadi ini bagaiamana carnaya dia datang, apakah dia yang sbenernya datang, itu yang menjadi penelitian selanjutnya, tetapi kita akan tetap melakukan upaya-upaya hukum," ujar Yasonna.

Diberitakan sebelumnya, Maria diekstradisi dari Serbia pada Rabu (8/7/2020) dan telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis siang hari ini.

Baca juga: Bertemu Buron 17 Tahun Maria Pauline, Yasonna: Hadapi Saja dengan Tenang

Maria merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif yang sudah buron selama 17 tahun.

Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Ketika itu, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Baca juga: Yasonna: Sempat Ada Gangguan untuk Cegah Ekstradisi Maria Pauline Lumowa

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri. Namun, Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Setelah tiba di Jakarta, Maria langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com