"Tetapi kartu atau clearance dari petugas di bandara nanti pada waktunya harus diserahkan ke perwakilan kedutaan negara masing-masing," lanjutnya.
Lebih lanjut Andy menjelaskan, selama berada di tempat tujuan di Indonesia, para WNA diminta menjalankan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan memakai masker.
Setelah sampai di tempat tujuan, para WNA itu tetap diminta menjalani isolasi secara mandiri selama 14 hari.
"Walau telah negatif PCR-nya. Ini untuk mencegah penyebaran covid. Meski ada pcr negatif, kita mengimbau mereka kalau ga perlu keluar," tambah Andy.
Sementara itu, jika ada kasus WNA tiba di bandara atau pelabuhan tetapi belum melakukan tes PCR, maka mereka harus menjalani rapid test terlebih dahulu.
Baca juga: Sepekan Ini, Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Naik meski Tes Berkurang
Jika hasinya reaktif atau non reaktif, maka sama-sama tetap akan diminta menjalani tes PCR.
"Jika hasil rapid test reaktif, akan segera diminta menjalani tes PCR di RS rujukan. Setelah itu, sambil menunggu hasilnya, WNA diminta karantina di tempat yang disediakan pemerintah," kata Andy.
Tempat yang disiapkan yakni Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara dan hotel rujukan. Akan tetapi, jika para WNA memilih tinggal di hotel, maka biaya ditanggung sendiri.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan