JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri ( Kemenlu) Andy Rachmianto mengatakan seluruh warga negara asing ( WNA) yang akan masuk ke Indonesia harus menjalani tes polymerase chain reaction (CSR) dengan hasil negatif.
Kemenlu juga menegaskan hanya WNA tertentu yang boleh masuk ke Tanah Air selama pandemi Covid-19.
"Kita buka buat beberapa warga asing yang punya persyaratan misalnya, kalangan diplomat," ujar Andy dalam talkshow yang digelar daring bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kamis (9/7/2020).
Baca juga: Epidemiolog: Jangan Mimpi Pandemi Covid-19 Akan Selesai Tahun Ini
"Selain itu juga dibuka untuk WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)," lanjutnya.
Adapun protokol kesehatan yang harus dipatuhi yakni, pertama, sebelum masuk ke Tanah Air mereka harus melakukan tes PCR yang hasilnya negatif.
Tes ini harus dilakukan sebelum WNA masuk ke Indonesia.
"Jangka waktunya, hasil negatifnya satu pekan. Jadi mereka harus ambil tes PCR ini sepekan sebelum mereka masuk ke Indonesia," tutur Andy.
Jika sudah mendarat di bandara atau tiba di pelabuhan, WNA bisa menunjukkan hasil negatif dari tes PCR itu.
Kemudian, di bandara atau pelabuhan, para WNA akan diminta mengisi kartu kesehatan, menjalani cek suhu tubuh dan sebagainya.
"Tapi kalau sudah punya PCR negatif, pada prinsipnya WNA sudah bisa langsung melakukan perjalanan ke tempat tujuan. Misal Jakarta atau tempat lain di Indonesia," ungkap Andy.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan