Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Ekstradisi Maria Pauline, dari Beograd hingga Jakarta

Kompas.com - 09/07/2020, 13:05 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membeberkan kronologi upaya membawa pulang buron pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.

Titik terang membawa pulang Maria muncul ketika Maria ditangkap Interpol di Bandara Internasional Nikola Tesla, Beograd, 16 Juli 2019.

"Setelah tertangkapnya, kita turut merespons pemberitahuan dari Pemerintah Serbia, Interpol Serbia," kata Yasonna dalam konferensi pers dikutip dari siaran Kompas TV, Kamis (9/7/2020).

Informasi penangkapan Maria itu kemudian ditindaklanjuti dengan surat permintaan percepatan ekstradisi yang dikirim oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham pada 31 Juli 2019 dan 3 September 2019.

Baca juga: Tiba di Bandara, Buron 17 Tahun Maria Pauline Lumowa Jalani Rapid Test

Selain itu, Pemerintah Indonesia juga melakukan lobi tingkat tinggi dengan Pemerintah Serbia.

Ia menyebutkan, staf Kemenkumham dan Divisi Hubungan Internasional dikirim ke Serbia untuk melakukan negosiasi.

"Saya melaporkannya kepada Presiden melalui Pak Mensesneg bahwa diperlukan langkah-langkah high diplomacy. Karena kalau kita lewat tanggal 16 (Juli 2019), masa penahanannya (Maria) akan berakhir dan mau tidak mau harus dibebaskan," kata Yasonna.

Akhirnya, Maria pun diserahkan kepada Pemerintah Indonesia pada Rabu (8/7/2020) sore melalui Ditjen AHU selaku otoritas pusat Indonesia.

"Ditjen AHU menandatangani penerimaannya, kemudian kita serahkan ke Bareskrim dan beliau dibawa ke pesawat dalam keadaan tangan diborgol," ujar Yasonna.

Baca juga: Mahfud MD: Maria Pauline Tunjuk Kuasa Hukum dari Kedubes Belanda

Yasonna menuturkan, selama perjalanan di udara, Maria yang tangannya dalam kondisi terikat selalu diapit personel Bareskrim.

"Selama penerbangan berjalan lancar, tidak ada kurang satu apa pun dan pada hari ini kita berhasil membawanya ke Indonesia," kata Yasonna.

Diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah seorang tersangka perkara pembobolan kas BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif yang sudah buron selama 17 tahun.

Kasus itu berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Ketika itu, BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun sesuai kurs saat itu kepada perusahaan Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Baca juga: Maria Pauline Lumowa Buron Selama 17 Tahun, Mahfud: Bayangkan kalau Lolos

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapatkan bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.

Pada Juni 2003, BNI mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group dan mulai melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapati bahwa perusahaan itu tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, tetapi Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com