JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Bappenas Rizky Ferianto, Kamis (9/7/2020) hari ini.
Rizky akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zaini, eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.
Rizky sebelumnya pernah diperiksa pada Senin (15/6/2020) lalu.
Baca juga: Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia, Mantan Deputi Bappenas dan Kementerian BUMN Dipanggil KPK
Saat itu, Rikzy ditanya soal rapat umum pemegang saham (RUPS) penentuan mitra penjualan PT Dirgantara Indonesia.
Selain Rikzy, KPK juga memanggil tiga orang saksi lain dalam kasus ini. Tiga saksi itu adalah Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.
Lalu, Plt Kepala Departemen Kontrak Unit Sekretaris PT Dirgantara Indonesia Dinah Andriani dan Manajer Penjualan PT Dirgantara Indonesia Heri Muhamad Taufik Hidayat.
Diberitakan sebelumnya, eks Dirut PT DI Budi Santoso dan eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zaini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT DI.
Dalam kasus ini, Budi dan Irzal diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS karena melakukan penjualan dan pengadaan fiktif.
Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.
"Seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera di dalam surat perjanjian. Itulah kita menyimpulkan bahwa terjadi pengerjaan fiktif," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (12/6/2020).
Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.