Apabila tidak bisa datang ke kantor Dukcapil, masyarakat bisa mengajunab permohonan secara online lewat laman resmi atau aplikasi mobile yang telah disediakan oleh masing-masing Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota.
Saat mengajukan permohonan, kata Zudan, masyarakat wajib memberikan nomor handphone atau alamat email masing-masing.
Kedua, Petugas Dinas Dukcapil akan memproses permohonan masyarakat .
Baca juga: Cegah Covid-19, Dukcapil Izinkan Dokumen Kependudukan Dikirim ke Rumah Warga
Ketiga, setelah permohonan pelayanan kependudukan diproses oleh Dinas Dukcapil Kabubaten/Kota dan ditandatangani dokumen kependudukannya secara elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas Dukcapil, sistem aplikasi SIAK akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui SMS dan email.
Informasi yang diberikan berupa link web untuk cetak dokumen kependudukan dan PIN.
PIN diberikan untuk memastikan keamanan dari dokumen yang akan dicetak.
"Di dalam redaksi email maupun SMS tersebut dinyatakan bahwa PIN bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan kepada siapa pun," kata Zudan.
"Setelahnya, masyarakat dapat mempergunakan informasi tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri di rumah atau di tempat manapun," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.