JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, masyarakat yang tidak bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri di rumah bisa melakukan dengan berbagai cara lain.
Masyarakat bisa datang ke Kantor Dukcapil setempat atau mencetak di tingkat RT/RW.
"Silakan masyarakat untuk berkreasi agar bisa mencetak secara mandiri. Bila tidak bisa, masih boleh cetak di Kantor Dukcapil," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).
"Kemarin saya dapat informasi dari berbagai grup WhatsApp, ada yang dicetak di RW, ada yang di RT. Jadi komunitas-komunitas saling membantu," tuturnya.
Baca juga: Ingin Cetak Sendiri Dokumen Kependudukan Pakai HVS? Begini Caranya
Menurut Zudan, petunjuk teknis (juknis) pencetakan e-KTP telah tertuang dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.
Juknis ini disebutnya sudah disosialisasikan sejak 2019.
Diberitakan sebelumnya, Permendagri tersebut menyatakan mulai 1 Juli 2020 seluruh dokumen kependudukan wajib dicetak dengan menggunakan kertas HVS.
Dengan begitu, masyarakat bisa mencetak secara mandiri menggunakan kertas HVS.
Selain itu, aturan dalam Permendagri itu juga menyebutkan bahwa pencetakan dokumen kependudukan tidak boleh lagi menggunakan kertas sekuritas.
Namun, hal tersebut dikecualikan untuk e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Baca juga: Pemerintah Jamin Dokumen Kependudukan Sah dan Aman meski Dicetak Pakai HVS
Sehingga, dua jenis dokumen kependudukan ini masih dicetak dengan menggunakan kertas sekuritas.
Sebelumnya, Zudan menjelaskan langkah pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri menggunakan kertas HVS.
Sebelum bisa mencetak dokumen, masyarakat harus mengajukan permohonan pencetakan terlebih dulu.
"Pertama, masyarakat mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2020).
Baca juga: Dokumen Kependudukan Dicetak dengan Kertas HVS Mulai 1 Juli, Ini Penjelasan Kemendagri