JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan kepada PT Aditya Tirta Renata tahun 2014-2015.
Pemeriksaan ketiganya dilakukan di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (8/7/2020).
"Pemeriksaan tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak korupsi Tipikor dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).
Baca juga: KPK Terima Titipan Penahanan 2 Tersangka Kasus Danareksa dari Kejagung
Adapun ketiga orang saksi tersebut adalah Komisaris PT Aditya Tirta Renata Nancy Urania, Direktur PT Aditya Tirta Renata, dan seorang lainnya, Landito Akbar.
Hari menuturkan, ketiga saksi perlu diminta keterangannya untuk digunakan sebagai alat bukti.
Hal itu dilakukan sebagai pembuktian perbuatan tersangka perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasiltas pembiayaan dari PT Danareksa kepada PT Evio Sekuritas maupun kepada PT Adirtya Tirta Renata.
Hari menambahkan, bahwa pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Protokol kesehatan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
"Serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," terang dia.
Baca juga: Dana yang Dikelola Danareksa Tetap Tumbuh di Tengah Pandemi
Dikutip dari Antara, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan kepada PT Aditya Tirta Renata tahun 2014-2015.
Empat tersangka tersebut adalah Rennier AR Latief selaku Komisaris PT Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal PT Evio Sekuritas, Marciano Hersondrie Herman selaku mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas.
Kemudian, Zakie Mubarak Yos selaku Direktur PT Aditya Tirta Renata dan Erizal bin Sanidjar Ludin selaku mantan Direktur Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rennier dan Zakie Mubarak kemudian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan Marciano dan Erizal ditahan di Rutan Cipinang Cabang KPK. Mereka ditahan sejak 3 Juni selama 20 hari hingga 22 Juni 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.