JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menyoroti informasi terkait terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, yang masih buron dan diketahui melakukan perekaman e-KTP pada 8 Juni 2020.
Arsul menilai, kabar mengenai Djoko Tjandra tersebut menunjukkan kurangnya koordinasi antar lembaga terkait untuk menangkap buron.
"Mereka asyik dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya sendiri-sendiri. Tetapi lupa untuk membangun koordinasi antar kelembagaan terkait ketika menghadapi kasus-kasus napi yang buron, raib atau masuk DPO," kata Arsul saat dihubungi, Rabu (8/7/2020).
Arsul mengatakan, kasus Djoko Tjandra yang lama menjadi buron dan diduga bebas keluar masuk ke Indonesia seharusnya menjadi pelajaran bagi seluruh institusi baik itu Kejaksaan, Polri dan Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Mahfud MD Akan Panggil Kemenkumham, Kemendagri, dan Polri-Kejagung
"Jika ada tersangka, terdakwa, apalagi yang kemudian menjadi terpidana kabur, raib atau buron, maka mestinya antara Kejaksaan, Polri, Imigrasi punya forum atau pusat kendali bersama yang secara rutin berkomunikasi tentang status orang seperti itu," ujarnya.
Selain itu, Arsul mengatakan, Kejaksaan dan Polri seharusnya bisa menyebarkan informasi terkait sosok buron tersebut ke pengadilan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
"Agar mereka tahu sehingga kalau yang bersangkutan datang atau minta layanan kepada mereka, maka bisa jadi pintu masuk mencari keberadaannya," tuturnya.
Lebih lanjut, Arsul mengatakan, Komisi III meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerapkan persyaratan kehadiran fisik Djoko dalam proses persidangan.
Baca juga: Penjelasan Kemendagri soal E-KTP dan Status Buron Djoko Tjandra
"Kalau tidak bersedia hadir maka permohonan PK-nya sebaiknya dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan tidak diterima," pungkasnya.
Diketahui, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali masih buron dan diduga melakukan perekaman dan mendapatkan e-KTP pada 8 Juni 2020.
Pada tanggal yang sama, Djoko mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PN Jakarta Selatan telah dua kali menjadwalkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Djoko. Namun, Djoko tak pernah datang memenuhi panggilan sidang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.