Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/07/2020, 18:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebut, penetapan tarif tertinggi rapid test Covid-19 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum mengatasi masalah.

Tarif Rp 150.000 dinilai masih terlalu mahal, khususnya bagi masyarakat ekonomi lemah.

"Kita apresiasi dengan adanya penetapan Rp 150.000 tersebut, tapi ini belum menjawab terhadap kelompok masyarakat yang secara faktor ekonomi tidak mampu," kata Tulus seperti dilansir dari Antara, Rabu (8/7/2020).

Tulus mengatakan, dengan penetapan tarif tersebut, masyarakat ekonomi lemah yang ingin bepergian keluar kota menggunakan bus atau kereta api harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 150.000 hanya untuk rapid test.

Baca juga: Kemenkes Sebut Jika Rapid Test Mahal, Tak Ada yang Mau Tes

Kondisi tersebut dinilai memberatkan, apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19.

"Jadi saya kira angka Rp 150.000 ini belum jelas parameternya sehingga dirasakan masih mahal," ujarnya.

Tulus juga mempertanyakan ada tidaknya sanksi yang diberlakukan pada pihak-pihak yang melanggar ketentuan tarif tertinggi rapid test.

Menurut dia, jika ada pelanggaran atau pihak yang mematok tarif tes cepat melebihi ketentuan tetapi dibiarkan begitu saja tanpa penerapan sanksi, hal itu sama saja membohongi rakyat.

"Jadi harus ada mekanisme sanksi bagi yang melanggar," kata Tulus.

Baca juga: Kemenkes Imbau Fasilitas Kesehatan Ikuti Batas Biaya Tertinggi Rapid Test Covid-19

Apalagi, lanjut Tulus, rapid test bermacam-macam standarnya, tergantung diimpor dari daerah mana.

Jika peralatan rapid test didatangkan dari Cina misalnya, harga rapid test menyesuaikan anggaran pihak pemesan.

"Tapi kalau standar yang bagus harganya akan mahal juga," ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Tulus, selain menetapkan standar harga, pemerintah seharusnya juga menetapkan standar kualitas rapid test yang akan digunakan ke masyarakat dalam mendeteksi dan mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Sebab, jangan sampai muncul masalah baru karena pemerintah hanya mengatur standar harga, tapi tidak dengan standar kualitas barang tersebut termasuk dari mana barang itu diimpor.

 

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) sebesar Rp 150.000.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.

Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 lalu.

"Betul (batasan tertinggi Rp 150.000)," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Kemenkes, Achmad Yurianto, pada Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

Setiap fasilitas layanan kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com