JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia menilai bahwa omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja memberikan kewenangan yang berlebihan pada pemerintah pusat.
Sebab, RUU Cipta Kerja memuat pasal yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk membatalkan peraturan daerah (perda) dan peraturan lainnya yang tidak sejalan dengan RUU tersebut.
Akibatnya, presiden tidak hanya menjadi lembaga eksekutif, tetapi juga memiliki kewenangan legislatif dan yudikatif.
"Pengaturan mengenai pemberian kewenangan yang berlebihan dan terpusat kepada pemerintah pusat dalam hal ini Presiden, menunjukkan bahwa presiden dalam RUU Cipta Kerja ini bukan saja memiliki kewenangan eksekutif, melainkan juga memiliki kewenangan legislatif sekaligus yudikatif," kata Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas, melalui keterangan tertulis pandangan dan sikap resmi MUI yang diterima Kompas.com, Rabu (8/7/2020).
Baca juga: MUI Minta RUU Cipta Kerja Batasi Izin TKA dan Perhatikan UMKM
Anwar mengatakan, pemusatan kewenangan pemerintah pusat dalam RUU Cipta Kerja tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014.
Kewenangan presiden itu dinilai akan berakibat pada ketidakharmonisan hubungan pemerintah pusat dan daerah.
"Serta juga akan melemahkan atau mendistorsi kedudukan pemerintahan daerah sebagai daerah otonom sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (5) dan ayat (6) UUD 1945 dan Pasal 5, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU Nomor 23 Tahun 2014," ujar Anwar.
Atas persoalan tersebut, MUI mengingatkan DPR dan pemerintah dalam membahas RUU Cipta Kerja memperhatikan nilai-nilai filosofis, yuridis dan sosiologis yang tercermin dalam Pancasila, UUD 1945, dan nilai hidup masyarakat.
Baca juga: RUU Cipta Kerja Dinilai Lebih Cocok Disebut RUU Perizinan atau Investasi
MUI juga meminta supaya RUU Cipta Kerja tidak menyimpang dari tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya polemik terkait RUU ini, DPR dan pemerintah didesak mencermati dan mempertimbangkan secara sungguh-sungguh berbagai pendapat, pemikiran dan tanggapan masyarakat mengenai RUU Cipta Kerja ini.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.