Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Perkosaan Anak di Lampung, Komnas Perempuan Minta Sistem Rekrutmen Rumah Aman Dibenahi

Kompas.com - 08/07/2020, 17:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong adanya perbaikan sistem rekrutmen petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)

Hal ini disampaikan Komnas Perempuan merespons kasus pemerkosaan yang menimpa seorang anak perempuan berinisial N (14) di Lampung Timur, Lampung.

N dititipkan di rumah aman P2TP2A oleh orangtuanya karena menjadi korban perkosaan. Akan tetapi, N justru kembali menjadi korban perkosaan yang dilakukan Kepala P2TP2A.

"Harus dilihat ada yang salah di dalam penempatan petugas di rumah aman P2TP2A," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada Kompas.com, Rabu (8/7/2020).

Baca juga: Dugaan Pemerkosaan Anak di P2TP2A dan Urgensi RUU PKS Menurut Komnas Perempuan

Siti mengatakan, rumah aman P2TP2A seharusanya diisi oleh orang-orang yang punya kompetensi terkait pelayanan terhadap korban kekerasan seksual.

Sebab, ada banyak hal yang menjadi kewajiban petugas dalam melakukan pelayanan, seperti menangani trauma korban, memenuhi kebutuhan korban, dan memastikan keamanannya.

Namun demikian, karena P2TP2A merupakan lembaga pemerintah, rekrutmen petugasnya bergantung pada golongan pegawai negeri sipil (PNS).

Padahal, menurut Siti, akan lebih baik jika petugas P2TP2A yang menangani langsung korban kekerasan seksual adalah seorang perempuan.

Sebab, mayoritas korban kekerasan seksual adalah perempuan. Korban akan cenderung lebih nyaman jika ditangani oleh petugas yang juga perempuan.

Baca juga: Komnas Perempuan Sesalkan RUU PKS Ditarik dari Prolegnas Prioritas

Namun demikian, sangat memungkinkan terjadi situasi yang mana tidak ada PNS perempuan yang golongannya memenuhi syarat untuk menjadi pimpinan P2TP2A. Akibatnya, petugas P2TP2A terpaksa diduduki oleh laki-laki.

Oleh karenanya, perlu ada langkah tegas dalam mengubah sistem rekrutmen ini.

"Dibutuhkan evaluasi tidak hanya di Lampung, tapi terhadap sistem rekrutmen dan penempatan ASN di sistem penyelenggaraan perlindungan korban, rumah aman, ya P2TP2A," ujar Siti.

"Seharusnya ada langkah radikal ketika ini untuk kepentingan perempuan dan anak di mana sebenarnya korban kebanyakan perempuan, akan lebih nyaman dan lebih terbuka dengan perempuan," tuturnya.

Baca juga: Kepala P2TP2A Diduga Perkosa Anak, KPAI Minta Aturan Rekrutmen ASN Perlindungan Anak Dikaji Ulang

Siti menambahkan, evaluasi juga seharusnya dilakukan terkait penegakan SOP oleh petugas P2TP2A dalam menjalankan tugasnya.

Kasus yang menimpa N membuktikan bahwa ada persoalan pada lemahnya sistem pengawasan unit pemerintah tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com