Lebih lanjut, yang dinilai tak kalah penting adalah bantuan hukum dan jaminan perlindungan terhadap korban serta keluarga.
Siti mengatakan, pemulihan terhadap korban dan keluarga harus benar-benar dilakukan secara komprehensif.
"Juga pendampingan hukum untuk memastikan bahwa kasus ini berjalan tidak berhenti begitu saja, dan masyarakat tetap mantau dan mengawasi kasus ini," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, N bocah 14 tahun asal Way Jepara Lampung Timur diperkosa oleh DA, Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur.
Baca juga: Kepala P2TP2A Diduga Perkosa Anak , KPAI Sebut Ada Kecolongan Saat Rekrutmen
Tak hanya itu. N juga "dijual" oleh Kepala UPT P2TP2A untuk berhubungan badan dengan pria lain.
Ironisnya, N diperkosa oleh kepala UPT saat dia dititipkan di rumah aman milik pemerintah untuk menjalani pemulihan.
N dititipkan di rumah aman karena pernah menjadi korban perkosaan oleh pria tak bertanggung jawab beberapa waktu lalu.
"Jelas saya tidak terima. Anak saya bukannya dilindungi malah dipaksa melakukan perbuatan mesum," ujar Sugiyanto, ayah N Sabtu (4/7/2020) dilansir dari Tribunlampung.co.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.