Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Perkosaan Anak di Lampung, Komnas Perempuan Minta Sistem Rekrutmen Rumah Aman Dibenahi

Kompas.com - 08/07/2020, 17:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong adanya perbaikan sistem rekrutmen petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)

Hal ini disampaikan Komnas Perempuan merespons kasus pemerkosaan yang menimpa seorang anak perempuan berinisial N (14) di Lampung Timur, Lampung.

N dititipkan di rumah aman P2TP2A oleh orangtuanya karena menjadi korban perkosaan. Akan tetapi, N justru kembali menjadi korban perkosaan yang dilakukan Kepala P2TP2A.

"Harus dilihat ada yang salah di dalam penempatan petugas di rumah aman P2TP2A," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada Kompas.com, Rabu (8/7/2020).

Baca juga: Dugaan Pemerkosaan Anak di P2TP2A dan Urgensi RUU PKS Menurut Komnas Perempuan

Siti mengatakan, rumah aman P2TP2A seharusanya diisi oleh orang-orang yang punya kompetensi terkait pelayanan terhadap korban kekerasan seksual.

Sebab, ada banyak hal yang menjadi kewajiban petugas dalam melakukan pelayanan, seperti menangani trauma korban, memenuhi kebutuhan korban, dan memastikan keamanannya.

Namun demikian, karena P2TP2A merupakan lembaga pemerintah, rekrutmen petugasnya bergantung pada golongan pegawai negeri sipil (PNS).

Padahal, menurut Siti, akan lebih baik jika petugas P2TP2A yang menangani langsung korban kekerasan seksual adalah seorang perempuan.

Sebab, mayoritas korban kekerasan seksual adalah perempuan. Korban akan cenderung lebih nyaman jika ditangani oleh petugas yang juga perempuan.

Baca juga: Komnas Perempuan Sesalkan RUU PKS Ditarik dari Prolegnas Prioritas

Namun demikian, sangat memungkinkan terjadi situasi yang mana tidak ada PNS perempuan yang golongannya memenuhi syarat untuk menjadi pimpinan P2TP2A. Akibatnya, petugas P2TP2A terpaksa diduduki oleh laki-laki.

Oleh karenanya, perlu ada langkah tegas dalam mengubah sistem rekrutmen ini.

"Dibutuhkan evaluasi tidak hanya di Lampung, tapi terhadap sistem rekrutmen dan penempatan ASN di sistem penyelenggaraan perlindungan korban, rumah aman, ya P2TP2A," ujar Siti.

"Seharusnya ada langkah radikal ketika ini untuk kepentingan perempuan dan anak di mana sebenarnya korban kebanyakan perempuan, akan lebih nyaman dan lebih terbuka dengan perempuan," tuturnya.

Baca juga: Kepala P2TP2A Diduga Perkosa Anak, KPAI Minta Aturan Rekrutmen ASN Perlindungan Anak Dikaji Ulang

Siti menambahkan, evaluasi juga seharusnya dilakukan terkait penegakan SOP oleh petugas P2TP2A dalam menjalankan tugasnya.

Kasus yang menimpa N membuktikan bahwa ada persoalan pada lemahnya sistem pengawasan unit pemerintah tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com