JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan ( Komnas Perempuan) menyayangkan dan mengutuk keras kasus perkosaan yang menimpa seorang anak perempuan berinisial Nf (14) di Lampung Timur, Lampung.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) seharusnya bisa menjadi lembaga pemerintah yang memberikan rasa aman ke korban kekerasan seksual, bukan malah melakukan kekerasan serupa.
"Kami mengutuk, menyampaikan rasa kekecewaan terhadap peristiwa ini karena seharusnya ketua P2TP2A Lampung Timur itu kan harusnya memberikan perlindungan," kata Siti kepada Kompas.com, Rabu (8/7/2020).
Baca juga: Kekecewaan Masyarakat terhadap DPR atas Penundaan Pembahasan RUU PKS
Nf merupakan korban perkosaan yang oleh orang tuanya dititipkan di rumah aman P2TP2A dengan harapan dapat terlindungi dan terpulihkan.
Tetapi, pada kenyataannya, justru Kepala P2TP2A diduga melakukan pemerkosaan terhadap Nf, bahkan "menjual" Nf ke pria lain untuk berhubungan badan.
Menurut Siti, kasus ini menjadi salah satu bukti kealpaan negara dalam menyelengarakan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Ia mengatakan, seharusnya ada peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur penyelenggaraan perlindungan korban kekerasan seksual.
Baca juga: ICJR Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Pemerkosaan Anak oleh Kepala P2TP2A
Dalam kasus Nf, berlaku UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Anak. Tetapi, kedua aturan ini tak memuat perlindungan korban kekerasan.
"Penyelenggaraan perlindungan saksi dan korban selama ini kan mengercutnya ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), padahal mandat LPSK itu lebih ke pelanggaran HAM berat," ujar Siti.
Dari kasus ini, lanjut Siti, dapat dilihat urgensi dari Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan