Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pemerkosaan Anak di P2TP2A dan Urgensi RUU PKS Menurut Komnas Perempuan

Kompas.com - 08/07/2020, 16:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyayangkan dan mengutuk keras kasus perkosaan yang menimpa seorang anak perempuan berinisial Nf (14) di Lampung Timur, Lampung.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) seharusnya bisa menjadi lembaga pemerintah yang memberikan rasa aman ke korban kekerasan seksual, bukan malah melakukan kekerasan serupa.

"Kami mengutuk, menyampaikan rasa kekecewaan terhadap peristiwa ini karena seharusnya ketua P2TP2A Lampung Timur itu kan harusnya memberikan perlindungan," kata Siti kepada Kompas.com, Rabu (8/7/2020).

Baca juga: Kekecewaan Masyarakat terhadap DPR atas Penundaan Pembahasan RUU PKS

Nf merupakan korban perkosaan yang oleh orang tuanya dititipkan di rumah aman P2TP2A dengan harapan dapat terlindungi dan terpulihkan.

Tetapi, pada kenyataannya, justru Kepala P2TP2A diduga melakukan pemerkosaan terhadap Nf, bahkan "menjual" Nf ke pria lain untuk berhubungan badan.

Menurut Siti, kasus ini menjadi salah satu bukti kealpaan negara dalam menyelengarakan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

Ia mengatakan, seharusnya ada peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur penyelenggaraan perlindungan korban kekerasan seksual.

Baca juga: ICJR Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Pemerkosaan Anak oleh Kepala P2TP2A

Dalam kasus Nf, berlaku UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Anak. Tetapi, kedua aturan ini tak memuat perlindungan korban kekerasan.

"Penyelenggaraan perlindungan saksi dan korban selama ini kan mengercutnya ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), padahal mandat LPSK itu lebih ke pelanggaran HAM berat," ujar Siti.

Dari kasus ini, lanjut Siti, dapat dilihat urgensi dari Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Sebab, UU PKS dirancang salah satunya untuk mendorong pemerintah pusat dan daerah menyelenggarakan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, termasuk yang masih berusia anak.

Rancangan UU PKS mengatur soal kewajiban negara dalam mengalokasikan dana penyelenggaraan perlindungan korban, sehingga lembaga-lembaga seperti P2TP2A mendapat dukungan penuh.

Baca juga: Masyarakat Minta DPR Segera Bahas dan Sahkan RUU PKS

Menurut Siti, yang terjadi selama ini adalah pihak-pihak yang berada di P2TP2A kurang menegakkan SOP dalam menjalankan tugasnya.

Kasus yang menimpa Nf membuktikan bahwa ada persoalan pada rekrutmen dan kompetensi para petugas P2TP2A. Kasus ini juga membuktikan lemahnya sistem pengawasan unit pemerintah tersebut.

Sementara, RUU PKS dibuat untuk menyelesaikan persoalan-persoalan itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com