JAKARTA, KOMPAS.com - Piminan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kunjungan Menteri BUMN Erick Thohir di Gedung Merah Putih, Rabu (8/7/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, pertemuan itu membahas dua hal dari enam skema pembiayaan penanganan Covid-19 yang secara langsung terkait dengan Kementerian BUMN, yaitu UMKM dan pembiayaan korporasi.
"Disampaikan oleh Menteri BUMN bahwa semua mekanisme dan desain program saat ini belum selesai. Namun, menteri BUMN menyampaikan progress dari masing-masing skema termasuk misalnya terkait bantuan modal kerja dan penyertaan modal negara," kata Ipi dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Ke KPK, Erick Thohir Mengaku Diskusi soal Pemulihan Ekonomi Nasional
Ipi menuturkan, dalam pertemuan itu, Erick juga mengusulkan agar KPK dapat mengawal setiap tahapan lebih awal.
Dalam hal pembuatan regulasi, Erick menawarkan agar KPK diikutsertakan untuk memberi masukan.
KPK juga diharapkan memberi masukan terkait desain dan mekanisme program serta membuat kajian saat program telah diimplementasikan.
"Merespon permintaan Menteri BUMN, KPK menyampaikan bahwa koordinasi dengan kementerian-kementerian terkait dengan program PEN, seperti dengan kementerian keuangan misalnya sudah dilakukan rutin oleh KPK," ujar Ipi.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Minta Erick Thohir Laporkan Kasus Korupsi yang Libatkan BUMN
Adapun pertemuan tersebut berlangsung selama 1,5 jam diikuti kelima pimpinan KPK dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.
Sedangkan, Kementerian BUMN diwakili Erick Thohir bersama dua Wakil Menteri BUMN, Budi Gunadi Sadikin dan Kartika Wirjoatmodjo, serta Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto.
"Kehadiran Menteri BUMN hari ini, KPK memandangnya sebagai upaya untuk memperkuat koordinasi dengan kementerian terkait dalam upaya pencegahan korupsi," kata Ipi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.