JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, sejumlah lembaga/komisi yang sedang dikaji pemerintah untuk dibubarkan berasal dari berbagai bidang.
Menurut Tjahjo, lembaga/komisi yang kini dikaji itu tidak bisa seluruhnya dibubarkan.
"Dari 96 lembaga yang ada, tidak mungkin dihapus semua. Sebab banyak juga yang bermanfaat," ujar Tjahjo ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/7/2020).
"Jadi lembaga-lembaga yang sedang dikaji ini meliputi semua bidang. Sebelumnya, di kabinet pertama Pak Jokowi juga pernah memangkas lembaga/komisi," lanjut dia.
Baca juga: Pemerintah Kaji Pembubaran 96 Lembaga/Komisi
Tjahjo mengungkapkan, daftar lembaga/komisi yang sedang dikaji ini sedang proses untuk diusulkan ke Presiden Joko Widodo.
Nantinya, akan ada sejumlah tahapan sebelum pemerintah benar-benar menghapus lembaga/komisi yang dinilai tidak optimal.
Tjahjo mengungkapkan, saat ini terdapat 98 lembaga non struktural dengan rincian 71 lembaga dibentuk berdasarkan undang-undang, enam lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah dan 21 lembaga yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden/Peraturan Presiden.
"Yang dinilai tidak optimal dan terjadi tumpang tindih kita coba kurangi. Kalau lembaga/komisi dibentuk berdsr UU kan harus revisi UU," tutur Tjahjo.
Baca juga: Tjahjo Kumolo: Penerimaan CPNS 2020 Harus Bersih Narkoba
"KemenpanRB mencoba menginventarisasi mana yang memungkinkan dihapus. Ini kan bagian dari penyederhanaan birokrasi," tambah dia.
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo menyebut pihaknya mulai mengkaji pembubaran sejumlah lembaga/ komisi yang keberadaannya dianggap tak maksimal.
"Kemenpan-RB mencoba melihat mencermati lembaga-lembaga yang urgensinya belum maksimal dan memungkinkan untuk diusulkan pembubaran," kata Tjahjo lewat pesan singkat, Selasa (7/7/2020).
Tjahjo menyebut, selama era Presiden Joko Widodo sejak 2014 lalu sudah ada 24 lembaga/komisi yang dihapus.
Baca juga: Soroti Netralitas ASN, Tjahjo Cerita soal Sekda yang Dukung Seorang Calon
Namun saat ini masih ada 96 lembaga/komisi baik yang dibentuk melalui undang-undang atau pun melalui peraturan pemerintah/ peraturan presiden.
Tjahjo pun menyebut pihaknya tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengkaji urgensi 96 lembaga/komisi itu.
"Masih ada 96 yang sedang kita cek koordinasikan dengan Kementerian/ Lembaga untuk menungkinkan dihapus/ada yg dikurangi dari 96 komisi/ lembaga yang ada," kata Tjahjo.
Tjahjo menyebut, lembaga/komisi yang dibentuk lewat peraturan presiden atau peraturan pemerintah akan lebih mudah dibubarkan. Sementara yang dibentuk oleh UU akan lebih sulit karena harus melalui persetujuan DPR.
Baca juga: Soal Reshuffle, Drone Emprit Catat 4 Menteri Paling Banyak Disebut di Dunia Maya
Soal pembubaran lembaga ini sempat disinggung Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet paripurna di Istana, 18 Juni lalu.
Jokowi saat itu jengkel karena menterinya masih bekerja biasa-biasa saja di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.
Kepala Negara pun menegaskan ia tak segan melakukan langkah luar biasa atau extra ordinary dalam situasi ini, termasuk merombak kabinet hingga membubarkan lembaga negara.
"Bisa saja, membubarkan lembaga. Bisa saja reshuffle. Sudah kepikiran ke mana-mana saya," ucap Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.