Tjahjo menyebut, lembaga/komisi yang dibentuk lewat peraturan presiden atau peraturan pemerintah akan lebih mudah dibubarkan. Sementara yang dibentuk oleh UU akan lebih sulit karena harus melalui persetujuan DPR.
Baca juga: Soal Reshuffle, Drone Emprit Catat 4 Menteri Paling Banyak Disebut di Dunia Maya
Soal pembubaran lembaga ini sempat disinggung Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet paripurna di Istana, 18 Juni lalu.
Jokowi saat itu jengkel karena menterinya masih bekerja biasa-biasa saja di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.
Kepala Negara pun menegaskan ia tak segan melakukan langkah luar biasa atau extra ordinary dalam situasi ini, termasuk merombak kabinet hingga membubarkan lembaga negara.
"Bisa saja, membubarkan lembaga. Bisa saja reshuffle. Sudah kepikiran ke mana-mana saya," ucap Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.