JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merekomendasikan persidangan online dimasukan ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Rekomendasi itu sehubungan dengan belum adanya aturan pelaksanaan persidangan online di dalam KUHAP.
"Untuk itu, kami rekomendasikan agar sidang online dimasukan ke dalam KUHAP apabila nanti ada penyusunan KUHAP yang baru," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Sunarta dalam seminar virtual, Rabu (8/7/2020).
Baca juga: Jaksa Agung: Selama Pandemi Covid-19, Kejaksaan Gelar 95.600 Sidang Online
Implementasi pelaksanaan persidangan online di Indonesia sendiri digelar selama terjadi pandemi Covid-19.
Menurut Sunarta, wabah Covid-19 yang menyebar di penjuru Tanah Air telah memberikan pembelajaran tersendiri bagi sistem peradilan di Indonesia.
Untuk itu, Sunarta memandang bahwa persidangan online merupakan terobosan positif sebagai solusi di tengah perkembangan teknologi informasi.
Di sisi lain, Sunarta mengakui bahwa praktik persidangan online yang sudah dijalankan menunjukkan adanya sejumlah kekurangan.
Antara lain adanya jaringan internet yang tidak stabil, kurang maksimalnya pembuktian pada saat persidangan online, penggunaan aplikasi zoom yang terbatas dan adanya potensi peretasan.
"Kemudian kesulitan waktu sidang antara ruang tahanan dan ruang sidang lainnya. Ini kelemahan-kelemahan yang dapat kita rasakan," katanya.
Baca juga: MA Diminta Buka Akses Sidang Online kepada Publik
Di sisi lain, kelemahan yuridis formal persidangan online tersebut masih dapat dimaklumi. Mengingat, dalam penyusunan KUHAP pada 1981 hanya mencantumkan teknologi telegram.
Menurut Sunarta, dengan adanya perkembangan teknologi informasi saat ini, persidangan online dapat digelar sepanjang memenuhi asas hukum acara pidana, yakni peradilan cepat, berbiaya ringan, sederhana, dan pertimbangan pemenuhan HAM.
"Maka kejaksaan melaksanakan persidanghan online dengan tetap memperhatikan prinsip dan prosedur yang telah diatur KUHAP yang berlaku," katanya.
Selama pandemi Covid-19 di Indonesia, Kejagung terlibat dalam 176.912 persidangan online dalam perkara tindak pidana umum.
Rekapitulasi data persidangan online tersebut terhitung sejak 30 Maret hingga 6 Juli 2020.
Adapun pelaksanaan persidangan online tersebut merujuk Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 pada tanggal 23 Maret tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Kemudian juga Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan di tengah pandemi Covid 19.
Baca juga: Kejagung: Ada 176.912 Sidang Online Tipidum Selama Pandemi Covid-19
Dari dua intruksi tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan para jaksa di seluruh Indonesia untuk melakukan sidang melalui teleconference.
Kebijakan tersebut juga diperkuat dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Mahkamah Agung, Kejagung dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Perjanjian tersebut menyepakati penyelenggaraan persidangan online untuk perkara tindak pidana dilaksanakan selama wabah Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.