JAKARTA, KOMPAS.com - Fasilitas kesehatan yang mematok biaya rapid test terlalu mahal dinilai tidak akan ada masyarakat yang mau melaksanakan rapid test di tempat tersebut.
Demikian diungkapkan Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Busroni saat diwawancarai Kompas.com, Selasa (7/7/2020).
"Ya sanksinya tidak ada yang tes di tempat itu jika mahal," kata Busroni.
Baca juga: Kemenkes Imbau Fasilitas Kesehatan Ikuti Batas Biaya Tertinggi Rapid Test Covid-19
Kemenkes sendiri telah mematok batas tertinggi biaya rapid test, yakni Rp 150.000.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.
Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 lalu.
Hal itu juga dibenarkan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Kemenkes Achmad Yurianto.
"Betul (batasan tertinggi Rp 150.000)," kata Yuri pada Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Rapid Test Penonton Rhoma Irama di Bawah Target, Ini Penjelasan Dinkes Kabupaten Bogor
Dalam surat edaran itu dijelaskan, biaya tersebut berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri.
Pemeriksaan juga tetap dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi.
Setiap fasilitas layanan kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan oleh Kemenkes.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.