JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 44 Tahun 2019 terkait aturan pemilihan presiden-wakil presiden atau pilpres.
Putusan ini menyatakan bahwa Pasal 3 Ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 bertentangan dengan Pasal 416 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal yang dinyatakan bertentangan dengan UU itu mengatur soal penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres yang hanya diikuti dua pasangan calon.
Peneliti Kode Inisiatif, Ihsan Maulana menyebutkan, putusan MA berlawanan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan perkaranya kedaluwarsa.
Baca juga: Putusan MA Dinilai Tak Batalkan Penetapan Jokowi-Maruf sebagai Pemenang Pilpres
Selain itu, akibat putusan tersebut, muncul potensi konflik dalam keadilan pemilu.
"Putusan MA tersebut menarik untuk ditinjau relevansinya terkait tiga hal, yakni pertama, pertimbangan MA tidak sama sekali mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," kata Ihsan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (7/7/2020).
"Kedua, pengujian yang diajukan kedaluwarsa. Dan ketiga, potensi timbulnya konflik baru dalam electoral justice system di Indonesia," tuturnya.
Ihsan mengatakan, putusan MK yang berlawanan dengan putusan MA ialah, pertama, Putusan MK Nomor 50 Tahun 2014 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Kedua, Putusan MK Nomor 36 Tahun 2019 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Yusril: Kalau Hanya 2 Paslon dan Diulang Terus, Tak Jelas Kapan Pilpres Berakhir
Dua Putusan MK itu pada pokoknya menafsirkan bahwa apabila terdapat lebih dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pilpres, maka paslon terpilih adalah paslon yang memperoleh suara terbanyak sehingga tidak perlu dilakukan pemilihan putaran kedua.
"Sayangnya putusan MK tersebut tidak sama sekali dijadikan dasar pertimbangan oleh MA dalam memutuskan uji materil Pasal 3 Ayat (7) PKPU 5/2019. Padahal Putusan MK merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat untuk menguji UU terhadap UUD 1945," ujar Ihsan.
Akibat putusan MA, menurut Ihsan, Pasal 3 Ayat (7) PKPU 5/2019 tak lagi berlaku.
Artinya, dalam hal Pilpres hanya terdapat 2 paslon, syarat keterpilihan yakni paslon harus memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah dalam Pemilu dan mendapat paling sedikit 20 persen suara di setiap provinsi tersebar di lebih dari 50 persen jumlah provinsi di Indonesia.
Ihsan melanjutkan, pengujian perkara tersebut seharusnya tidak dapat diterima karena kedaluwarsa.
Baca juga: Yusril Sebut Putusan MA soal Pilpres Tak Batalkan Kemenangan Jokowi-Maruf
Pasal 76 UU Pemilu telah mengatur bahwa jika Peraturan KPU diduga bertentangan dengan UU Pemilu, maka keberatan dapat diajukan paling lambat 30 hari sejak PKPU diundangkan.