Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MA Dinilai Tak Batalkan Penetapan Jokowi-Ma'ruf sebagai Pemenang Pilpres

Kompas.com - 08/07/2020, 11:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 44 Tahun 2019 terkait aturan Pilpres tidak berpengaruh pada penetapan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2019.

Sebab, putusan itu dikeluarkan pada 28 Oktober 2019, beberapa bulan setelah Jokowi-Ma'ruf ditetapkan sebagai paslon terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Putusan MA tersebut tidak berlaku surut dan tidak membatalkan Keputusan KPU terkait penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih," kata Peneliti Kode Inisiatif Ihsan Maulana melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

Baca juga: Yusril Sebut Putusan MA soal Pilpres Tak Batalkan Kemenangan Jokowi-Maruf

Selain itu, Ihsan mengatakan, muara akhir sengketa Pilpres ada di Mahkamah Konstitusi (MK), bukan MA.

Pada akhir Juni 2019 lalu, MK telah memutuskan untuk menolak gugatan sengketa Pilpres 2019 yang dimohonkan paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sehingga, penetapan Jokowi-Ma'ruf sebagai paslon terpilih tidak dapat diubah.

"Putusan MK terkait PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) bersifat final dan mengikat sebagaimana Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945," ujar Ihsan.

Ihsan juga menyebutkan bahwa Putusan MA ini tidak dapat diberlakukan.

Baca juga: Yusril: Kalau Hanya 2 Paslon dan Diulang Terus, Tak Jelas Kapan Pilpres Berakhir

Putusan ini menyatakan bahwa Pasal 3 Ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Paslon Terpilih dalam Pemilu bertentangan dengan Pasal 416 Ayat (1) Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal yang dinyatakan bertentangan dengan UU itu mengatur soal penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres yang hanya diikuti dua pasangan calon.

Menurut Ihsan, putusan itu tak dapat dijalankan lantaran tahapan Pemilu 2019 telah selesai pasca-MK memutuskan perselisihan hasil pemilu pertengahan 2019 lalu.

"Pengujian materil terhadap PKPU tidak lagi memiliki esensi mengingat tahapan Pemilu telah selesai pasca PHPU diputuskan," kata Ihsan.

Baca juga: KPU Sebut Putusan MA yang Dimohonkan Rachmawati Tak Berpengaruh pada Hasil Pilpres 2019

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 Ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Gugatan ini diajukan oleh pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, dan kawan-kawan.

Dalam putusan Nomor 44 P/PHUM/2019 tersebut dan diunggah pada 3 Juli 2020 lalu, MA menyatakan Pasal 3 Ayat (7) PKPU 5/2019 bertentangan denan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama Pasal 416 Ayat (1).

“Mengabulkan permohonan hak uji materiil yang diajukan para pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan dengan UU 7/2017,” demikian dilansir Kompas.com dari Kontan.co.id, Selasa (7/7/2020).

Baca juga: [POPULER NASIONAL] Setelah MA Kabulkan Gugatan Soal Pilpres | Kasus Positif Covid-19 Bertambah 1.268 Orang

Pasal 3 Ayat (7) PKPU Nomor 5/2019 berbunyi "Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih".

Sedangkan Pasal 416 Ayat (1) UU Nomor 7/2017 berbunyi "Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia".

Dalam pertimbangannya MA berpendapat, KPU yang mengeluarkan PKPU 5/2019 telah membuat norma baru dari peraturan yang berada di atasnya, yakni UU 7/2019. Selain itu, KPU juga memperluas tafsir dalam pasal 416 UU 7/2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com