JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan berharap semua fasilitas kesehatan bisa menerapkan batasan biaya tertinggi rapid test antibodi untuk pemeriksaan virus corona sebesar Rp 150.000.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kemenkes Widyawati.
"Kan sudah ada SE (surat edaran batas tertinggi tarif rapid test) monggo diikuti bersama," kata Widya kepada Kompas.com, Selasa (7/7/2020).
Baca juga: Kemenkes Tetapkan Batas Tarif Tertinggi Rapid Test Covid-19 Rp 150.000
Ketentuan batas biaya tertinggi tersebut memang tercantum dalam SE Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.
Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 lalu.
Widya menjelaskan, harga yang bervariasi untuk melakukan pemeriksaan rapid test menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Maka dari itu, Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tentukan Standar Harga Rapid Test Covid-19
Kementerian Kesehatan pun, lanjut Widya, telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi, serta ketua organisasi bidang kesehatan di seluruh Indonesia mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test.
Dalam surat edaran dijelaskan, biaya Rp 150.000 tersebut berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri.
Pemeriksaan juga tetap dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya telah meminta Kementerian Keuangan untuk memberikan subsidi rapid test bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan, khususnya pengguna transportasi umum.
Sebab, saat ini mahalnya biaya rapid test menjadi keluhan masyarakat. Harganya bisa lebih mahal dari ongkos penggunaan transportasi umum.
"Kami sedang minta Kementerian Keuangan agar rapid test ini diberikan subsidi kepada mereka yang melakukan perjalanan," ungkapnya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/7/2020).
Baca juga: Setelah Jalani Rapid Test, Timnas U16 Indonesia Kini Lakukan Swab Test Covid-19
Dia mengatakan, pada dasarnya persoalan rapid test merupakan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Namun, pihaknya tetap memberikan masukan kepada Gugus Tugas terkait kondisi di lapangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.