JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong DPR untuk merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sebagai dasar hukum pengguna informasi digital.
Hal ini disampaikan Bambang, menanggapi terjadinya peretasan terhadap situs-situs lembaga negara dan swasta.
"Kemudian untuk meningkatkan infrastruktur, meningkatkan sistem perlindungan data, mematuhi standardisasi pengamanan sistem informasi, dan juga memperkuat regulasi dan sanksi terkait perihal kebocoran data," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2020).
Baca juga: Demi Perlindungan Data Pribadi, Pakar Usul RUU PDP Atur Komisi Independen
Bambang meminta lembaga pemerintahan maupun organisasi dapat lebih melek terhadap teknologi komunikasi dan informasi.
Sehingga, didapatkan pemahaman terhadap realitas digital serta pengamanan data dan informasi secara menyeluruh.
"Dan terrus melakukan pengembangan dan pengujian sistem, khususnya di aspek pengamanan data dan informasi sebelum digunakan untuk kepentingan publik, mengingat peretas saat ini juga semakin bervariasi dan berkembang," ujar dia.
Lebih lanjut, Bambang meminta, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) agar lebih memperhatikan standar baku keamanan sistem informasi yang mengacu pada ISO 27001 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Baca juga: Menkominfo Sebut Keamanan Data Digital Jadi Tanggung Jawab BSSN
Diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka peretas ribuan situs pemerintah maupun swasta berinisial ADC (28) di Sleman, Yogyakarta, pada Kamis (2/7/2020).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, pelaku mengaku telah meretas total 1.309 situs.
"Tersangka ADC ini mengakui telah melakukan hack di akun-akun (situs) pemerintah, swasta, dan jurnal-jurnal, itu ada 1.309 akun yang di-hack,” kata Argo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, yang disiarkan langsung YouTube Tribrata TV, Selasa (7/7/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Peretas 1.309 Situs Pemerintah dan Swasta
Situs yang diretas antara lain, situs Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, PN Sleman, Unair, Pemprov Jateng, Lapas 1 Muara Enim, dan lainnya.
Selain situs dalam negeri, kepada polisi tersangka juga mengaku pernah meretas laman yang berbasis di Autralia, Portugal, Inggris dan Amerika. Pelaku meretas kemudian mengubah tampilan situs tersebut.
Modus pelaku adalah dengan menggunakan ransomware, sebuah jenis malware yang mengenkripsi file dan folder dan mengunci data-data milik pengguna.
ADC lalu meminta tebusan kepada korbannya yang berkisar antara Rp 2-5 juta.
"Kalau misalnya (situs yang diretas) sejumlah 1.309, kita kalikan dengan Rp 2 juta, hasilnya akan m (miliar) juga," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.