Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Sekjen Kemenhan Sebut AS Klaim Sepihak dalam Penjualan MV-22 Osprey Block C

Kompas.com - 08/07/2020, 09:04 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Laksdya TNI (Purn) Agus Setiadji menyebutkan, Amerika Serikat melakukan klaim sepihak dalam rencana penjualan delapan pesawat MV-22 Osprey Block C kepada Indonesia.

"Berkaitan dengan informasi dari AS ini kan hanya sepihak," ujar Agus dalam diskusi virtual Jakarta Defence Studies, Selasa (7/7/2020).

Agus mengungkapkan, konsep perencanaan pengadaan alat utama sistem pertahanan (alutsista) tak semata-mata langsung melakukan pembelian.

Dia mengungkapkan bahwa keputusan perencanaan pengadaan alutsista ada di tangan Menteri Pertahanan.

Baca juga: AS Setujui Penjualan 8 Pesawat Tiltrotor MV-22 Osprey Block C ke Indonesia

Setidaknya, ada tiga aspek yang menjadi pertimbangan, meliputi pembangunan kekuatan, pengguna kekuatan dalam hal ini Mabes TNI, dan pembinaan kekuatan.

"Adapun (klaim) AS itu barangkali itu adalah peran infromasi dan lain-lain. Tapi, dari Kementerian Pertahanan, pengadaan sesuatu alutsista tidak semata tiba-tiba jadi, prosesnya panjang," kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak yang turut hadir dalam diskusi tersebut belum bisa memberikan respons berkaitan dengan informasi pembelian delapan pesawat angkut militer tersebut.

Sebelumnya, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menyetujui rencana penjualan delapan pesawat Tiltrotor MV-22 Osprey Block C kepada Indonesia.

Baca juga: Kemenhan Targetkan 25.000 Milenial Gabung Komponen Cadangan Pertahanan

Berdasarkan siaran pers Badan Kerja Sama Pertahanan Keamanan AS (Defense Security Cooperation Agency/DSCA) pada Rabu (7/7/2020) WIB, persetujuan rencana penjualan pesawat tersebut karena Indonesia dianggap penting sebagai mitra regional penjaga stabilitas politik dan kekuatan kemajuan ekonomi di kawasan Asia-Pasifik.

"Vital bagi kepentingan nasional AS untuk membantu Indonesia dalam mengembangkan dan mempertahankan kapabilitas pertahanan diri yang kuat dan efektif," demikian bunyi pernyataan resmi DSCA, dikutip dari Kompas.id, Rabu (7/7/2020).

Dari siaran pers tersebut disebutkan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengajukan pembelian delapan pesawat MV-22 Osprey Block C beberapa waktu lalu dengan biaya mencapai 2 miliar dolar AS atau setara Rp 28,9 triliun.

Baca juga: Antisipasi Ancaman Kesehatan, Kemenhan Bakal Cetak Ahli Kimia hingga Biologi

Jika rencana pembelian ini berjalan mulus, maka Indonesia akan menjadi negara ketiga di dunia yang mengoperasikan pesawat tersebut, selain AS dan Jepang.

Dalam paket pembelian delapan pesawat angkut militer tersebut dilengkapi pula dengan sejumlah perangkat.

Antara lain, 20 senapan mesin 7,64 mm M-240-D, dan 20 senapan mesin GAU-21, 24 mesin Rolls Royce AE 1107C, 20 radar FLIR (forward looking infra red) AN/AAQ-27, 20 AN/ARN-153 tactical airborne navigation systems, dan 20 traffic collision avoidance systems (TCAS II).

Kemudian, 20 sistem peringatan rudal AN/AAR-47, 20 AN/ALE-47 countermeasure dispenser systems, 20 AN/APX-117 identification friend or foe systems (IFF), 20 AN/APN-194 radar altimeters, dan 20 penerima peringatan radar (radar warning receivers) AN/APR-39.

Selanjutnya, 20 AN/APN-194 radar altimeters, 20 AN/ARN-147 VHF omni­directional range (VOR) instrument landing system (ILS) beacon navigation systems, 40 ARC-210 629F-23 multi-band radios (Non-COMSEC), hingga 20 AN/ASN-163 miniature airborne global positioning system (GPS) receivers (MAGR).

Baca juga: Panglima TNI Diminta Inspeksi Ulang Kesiapan Alutsista

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com